Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Hutang Galian C Pihak Ke 3 Capai Ratusan Miliar, DPRD Kabupaten Kupang Angkat Bicara

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki Editor: Redaktur
Foto. Hutang Galian C Pihak Ke 3 Capai Ratusan Miliar, DPRD Kabupaten Kupang Angkat Bicara.
Foto. Hutang Galian C Pihak Ke 3 Capai Ratusan Miliar, DPRD Kabupaten Kupang Angkat Bicara.

Oelamasi, KupangBerita.com, — Ditengarai hutang galian C pihak ke 3, tehadap Pemerintah Kabupaten Kupang mencapai ratusan miliar. Akibatnya pemerintah Kabupaten Kupang tak berkutik mengesekusi berbagai kegiatan baik itu belanja langsung maupun tidak langsung.

Persoalan ini sudah berlangsung sejak tahun 2017 – 2021, meskipun bebagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Kupang, namun tak mampu memperoleh hasil yang signifikan dalam mendongkrak PAD.

Terkesan pihak ke 3, membuat keok pemerintah Kabupaten Kupang dalam urusan tagihan utang galian C pihak ke 3.

Sementara pihak ke 3, usai mengeruk hasil galian C di wilayah Kabupaten Kupang, selalu menghindar bak ditelan bumi.

Menanggapi persoalan tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Kupang, Yosef Lede, Sabtu (02/3/) mengakui bahwa target PAD khususnya galian C untuk pemerintah Kabupaten Kupang ini sudah lama terjadi dan sulit untuk dilakukan penagihan.

Baca Juga:  Percepat Pemulihan Ekonomi, Pemerintah Desa Manusak Salurkan Dana BLT - DD Kepada 50 KPM

Adapun kegiatan fisik dari APBN dan APBD 1, tapi sumber bahan galian C diambil dari wilayah Kabupaten Kupang.

“Ini menjadi beban dan tanggungjawab dari Bapenda. Akan tetapi, hal ini sulit dilakukan dan menemui banyak hambatan,” ungkap Yos Lede.

Menanggapi persoalan ini Politisi Mudah Partai Besutan Prabowo ini menawarkan solusi dengan kerja sama baik itu Kejaksaan dan Kepolisian.

“Utang – utang yang lama. Dan sulit ditagih kita kerjasama membuat MoU dengan Kejaksaan dan Kepolisian.

Namun, sistemnya yang harus dirubah. Utang pungut itu katakanlah 10%, harus diberikan kepada yang memungut,” jelasnya.

Baca Juga:  Pemerintah Kabupaten Kupang Terus Berupaya Memberikan Bantuan Kepada Penyintas Korban Seroja

Dikatakan Yos Lede, upah pungut 10% itu, harus tertera di dalam MoU. Kita tidak bisa memberikan tanggungjawab kepada Kepolisian dan Kejaksaan tanpa ada upah pungut.

“Sesuai aturan katakanlah upah pungut itu 10%, di dalam MoU harus dicantumkan besaran upah pungut tersebut.

Harapannya kepada pihak yang dilakukan kerjasama, mereka punya tanggungjawab karena ada upah pungut sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Yos Lede.

Ditempat terpisah Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Daniel Taimenas, mengakui bahwa APBD tahun 2024 mengalami defisit yang cukup signifikan.


Powered By NusaCloudHost