Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pemerintah Kelurahan NBS Dorong Pelaku UMKM Urus Legalitas Usaha

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki Editor: Redaktur
Foto. Pemerintah Kelurahan NBS Dorong Pelaku UMKM Urus Legalitas Usaha.
Foto. Pemerintah Kelurahan NBS Dorong Pelaku UMKM Urus Legalitas Usaha.

Kota Kupang, KupangBerita. com, – Pemerintah Kota Kupang dalam hal ini Kelurahan Nunbaun Sabu (NBS), Kecamatan Alak terus mendorong para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berusaha di kelurahan NBS untuk mengurus legalitas usaha mereka.

Lurah Nunbaun Sabu, Rongsly Aldi Foeh, S.E. menjelaskan bahwa pentingnya memiliki legalitas dan perizinan berusaha sebagai fondasi dalam menjalankan kegiatan usaha.

“Legalitas tidak hanya berfungsi sebagai identitas pelaku usaha, tapi juga sebagai sarana perlindungan, kepastian hukum, serta memudahkan akses ke layanan perbankan dan kerjasama bisnis.

Ini merupakan hak fundamental pelaku usaha dalam mengembangkan usaha mereka agar dapat naik kelas,” ungkap Lurah NBS, Jumat (01/2) di Kantor Lurah NBS.

Baca Juga:  Sego Pecel Magetan: Kuliner Otentik yang Mencuri Perhatian di Pameran Produk Unggulan TMII

Menurut Rongsly, rapat transformasi legalitas berusaha di Kelurahan Nunbaun Sabu berdasarkan PP 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko menjadi momentum penting bagi seluruh pelaku usaha di wilayah tersebut.

Pelaku usaha memiliki kewajiban dan tanggung jawab yang luas, mencakup tanggung jawab sosial, menghormati tradisi dan budaya lokal.

Selain itu, pelaku usaha juga berpartisipasi aktif dalam kegiatan kemasyarakatan dan kebersihan lingkungan dengan mengedepankan asas gotong royong, kekeluargaan dan kebersamaan.

Dijelaskan Lurah NBS, bahwa legalitas perizinan dapat diakses secara mandiri baik untuk mengurus dan memperbaharui perizinan kapan saja dan di mana saja.

Baca Juga:  Disnak Kabupaten Kupang Siap Kirim 2.821 Ternak Sapi Keluar NTT

Berangkat dari kemudahan perizinan berusaha, namun pengawasan ditingkatkan.

“Oleh karena itu, setiap pelaku usaha agar dapat menyerahkan salinan foto copy dokumen perizinan berusahanya sebagai langkah awal menertibkan kegiatan berusaha terlebih para pedagang makanan kaki lima yang sering berpindah pindah baik didepan sekolah atau tempat lainnya.

Hal ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan dan partisipasi aktif pelaku usaha dalam memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat serta kebersihan lingkungan tempat usaha,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ketua Karang Taruna Nunbaun Sabu, Jefry Raga menyampaikan pentingnya membangun komitmen bersama antara pelaku usaha dan warga.


Powered By NusaCloudHost