Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Bejad! Ayah Perkosa Anak Kandung, Dibekuk Satreskrim Polres Manggarai Timur

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki Editor: Redaktur
Foto. Bejad! Ayah Perkosa Anak Kandung, Dibekuk Satreskrim Polres Manggarai Timur.
Foto. Bejad! Ayah Perkosa Anak Kandung, Dibekuk Satreskrim Polres Manggarai Timur.

KupangBerita.com, — Seorang ayah berinisial MN (43), Warga Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur berhasil dibekuk Satreskrim Polres Manggarai Timur, Polda NTT. Musababnya MN di duga memperkosa anak kandungnya berinisial (KFD) secara berulang kali.

Kasat Reskrim Iptu Jeffry D. N. Silaban, S.Tr.K., saat dikonfirmasi media, Kamis (22/2/2024) menjelaskan bahwa pelaku, yang merupakan ayah kandung, diduga melakukan tindak pidana pencabulan secara berulang kali terhadap anak kandungnya mulai dari bulan Juni tahun 2021 hingga Juli 2023.

Perbuatan pelaku terhadap korban saat itu korban masih berusia 15 hingga 17 tahun.

Pelaku terus melakukan persetubuhan terhadap korban dengan memaksa dan mengancam akan membunuh korban dan ibu kandungnya yang sedang sakit apabila korban tidak mau melakukan perbuatan bejat tersebut,” beber Iptu Jeffry.

Terungkapnya kasus ini dijelaskan, Jeffry Silaban, saat korban berani menceritakan kejadian tersebut kepada nenek dan temannya pada tanggal 12 Februari 2024, serta kepada ibunya pada tanggal 16 Februari 2024.

Setelah itu, ibu korban bersama korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Manggarai Timur.


Powered By NusaCloudHost