Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Simak, Rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2024 Berdasarkan UU dan Kemenkeu

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki Editor: Redaktur
Foto. Simak, Rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2024 Berdasarkan UU dan Kemenkeu.
Foto. Simak, Rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2024 Berdasarkan UU dan Kemenkeu.

KupangBerita.com, — Pemerintah pusat telah menetapkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (7) UU Nomor 19 Tahun 2023 tentang APBN TA 2024, telah dilakukan penghitungan rincian Dana Desa setiap Desa yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024.

Penghitungan rincian Dana Desa setiap Desa tersebut juga merupakan amanah Pasal 17 PMK Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa.

2. Rincian alokasi Dana Desa setiap Desa yang menjadi lampiran PMK 146 Tahun 2023, menjadi dasar bagi pemerintah Desa untuk menganggarkan Dana Desa dalam APBDes TA 2024.

3. Dalam rangka mempercepat penyampaian informasi rincian alokasi Dana Desa setiap Desa TA 2024 dalam PMK dimaksud, berikut terlampir informasi rincian alokasi Dana Desa setiap Desa TA 2024.


Powered By NusaCloudHost