Publikasi data stunting merupakan kegiatan yang harus terus dilakukan secara berkala dan berjenjang mulai dari tingkat posyandu, kelurahan, puskesmas, kecamatan hingga dinas kesehatan dan tingkat kota.
Diharapkan dengan dilakukannya kegiatan publikasi data stunting ini, maka setiap perangkat daerah, lintas sektor terkait dan tim percepatan penurunan stunting tingkat kota dan kelurahan dapat mengevaluasi sejauh mana pelaksanaan intervensi pencegahan dan penurunan stunting yang telah dilakukan dalam upaya percepatan pencegahan dan penurunan stunting terintegrasi di Kota Kupang.
“Seluruh masyarakat dan stakeholder terkait untuk berpartisipasi aktif dalam setiap upaya percepatan penurunan stunting serta penanggulangan permasalahan kesehatan yang ada di Kota Kupang, demi tercapainya generasi penerus Kota Kupang yang sehat dan berkualitas,” harap Pelt.
Lebih lanjut Ketua panitia pelaksana kegiatan, Suzana M. Manafe, dalam laporannya mengatakan bahwa diseminasi audit kasus stunting merupakan salah satu strategi yang dilakukan untuk menemukan akar dari penyebab stunting.
Kegiatan diseminasi audit kasus stunting kali ini diharapkan dapat menjadi momentum refleksi sekaligus mendorong Pemerintah Kota Kupang untuk tetap konsisten menurunkan prevalensi stunting dari angka 17,2 persen pada tahun 2023 menjadi 14 persen pada tahun 2024.
Diakuinya upaya penurunan angka stunting memerlukan dukungan dan peran semua pihak baik pemangku kebijakan, stakeholder dan mitra lainnya.
Ditambahkannya, tujuan diselenggarakannya kegiatan tersebut adalah untuk mengetahui faktor-faktor risiko dan penyebab risiko stunting guna meningkatkan kualitas pelaksanaan program percepatan penurunan stunting di Kota Kupang dengan output dan out come yang jelas dan terukur.
Tujuan lainnya adalah untuk meningkatkan pemahaman tentang progam dan kegiatan percepatan penurunan stunting, menyelaraskan pelaksanaan program percepatan penurunan stunting serta menyamakan persepsi dalam pelaksanaan program dan kegiatan di Kota Kupang.***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.