Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polres Kupang Tangkap Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Soe: Sempat Buron 1 Tahun

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki Editor: Redaktur
Gambar ilustrasi. Polres Kupang Tangkap Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Soe: Sempat Buron 1 Tahun.
Gambar ilustrasi. Polres Kupang Tangkap Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Soe: Sempat Buron 1 Tahun.

Oelamasi, KupangBerita.com, — Aparat Kepolisian Polres Kupang, melalui Polsek Amarasi Timur berhasil meringkus GF (44) warga salah satu desa di Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

GF sempat buron usai rudapaksa anak dibawah umur. Sebut saja Bunga (16) di Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang, Minggu  10 Juli 2022 lalu.

Tim yang dipimpin Kapolsek Amarasi Timur, Iptu Anderias Bessi, berhasil meringkus GF di RT 021, RW. 009, Desa Polo, Kecamatan, Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Minggu (19/11) malam.

Baca Juga:  Luar Biasa! Polres Kupang Berhasil Ciduk 1 DPO, Kasus Pembakaran Rumah di Amarasi Selatan

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/186/VII/2022/NTT/Res. Kupang/Polsek. Amtim, 14 Juli 2022 dan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan Kapolres Kupang, Iptu Anderias Bessi dan timnya dengan cepat merespon dan menangkapnya GF tanpa perlawanan.

Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H membenarkan, Kapolsek Amarasi Timur dan anggotanya telah menempuh jalur hukum untuk menangkap terduga pacar korban yang buron sejak Juli tahun lalu.

“Iya betul, terduga pelaku berinisial GF ditangkap untuk selanjutnya kita usut berdasarkan pasal yang dilanggar,” ujar Kapolres Kupang, Senin (20/11).

Baca Juga:  Gerak Cepat, Polres Kupang Kota Ciduk Pelaku Utama Pencuri Sepeda Motor dan Handphone

“Terduga pelaku tidak memberikan perlawanan saat ditangkap,” tambahnya.


Powered By NusaCloudHost