Oelamasi, Kupangberita.com, — Sebanyak 33 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Kabupaten Kupang dikabarkan belum mengajukan berkas pencairan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP ) tahap I.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran terkait keterlambatan pencairan TPP bagi para pegawai di 33 OPD tersebut.
TPP merupakan tunjangan yang diberikan kepada pegawai berdasarkan kinerja dan tugas yang diemban.
Pencairan TPP dilakukan secara bertahap, dan tahap I itu sudah ada 24 OPD yang dibayarkan dari total 57 OPD.
Keterlambatan pengajuan berkas pencairan TPP tahap I ini disebabkan karena OPD tersebut belum memenuhi syarat administrasi seperti yang diamanatkan dalam Surat Edaran Bupati.
Hal tersebut di sampaikan Kepala Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kupang, Okto Tahik, Kamis (26/10) di Ruang Kerjanya.
Disebutkan Okto syarat pembayaran TPP itu yakni; Bagi OPD pengelola PAD. Laporan PAD harus diatas 50 Persen, Laporan Inventarisasi Aset per Juli 2023, Laporan Aset OPD semester I tahun 2023.
Selanjutnya, Laporan pengembalian barang milik daerah, Laporan keuangan OPD semester I tahun 2023, SPJ fungsional bulan Juli tahun 2023
dan Laporan tindak lanjut temuan BPK RI atas temuan 352 permasalahan OPD.
Sementara untuk pendataan Aset tanah harus lampirkan foto titik lokasi. Hal ini berdasarkan rekomendasi BPK RI.
“Pembayaran TPP ini dinilai berdasarkan kinerja. Dengan demikian apabila syarat yang diminta berdasarkan surat edaran bupati di lengkapi oleh OPD maka dana TPP akan dicairkan,”ujarnya.
Dikatakan Okto Tahik, bahwa pihaknya telah memberikan sosialisasi dan bimbingan kepada seluruh OPD terkait prosedur pencairan TPP.
Namun, masih ada sejumlah OPD yang belum melengkapi syarat administrasi dengan baik.
“Kami terus berupaya untuk memberikan pendampingan dan bimbingan kepada OPD yang belum mengajukan berkas pencairan TPP tahap I.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.