“Mesin ini sebagai salah satu alat monitor pembayaran pajak dari konsumen kepada pemerintah sebesar 10 persen yang dititipkan kepada pelaku usaha.
Melalui mesin EDC ini juga sebagai alat transaksi dan pelaporan omzet yang dilakukan oleh pelaku usaha kepada pemerintah dalam rangka meminimalisir tingkat pelaporan kebocoran penerima pajak,”tambahnya.
Mantan Sekda Kota Kupang ini berharap kepada pelaku usaha untuk berperan aktif menggunakannya dengan menginput dan melaporkan progres pelaksanaan transaksi oleh konsumen melalui mesin EDC.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Kupang, Alfred Lakabela, dalam laporannya mengatakan bahwa sesuai rencana pemasangan mesin elektronik EDC untuk periode pertama akan dilakukan pemasangan 100 unit tahun 2023.
“Disisa waktu dua bulan ini, kami bersama Bank NTT melakukan pemasangan 100 unit. Sehingga tahun depan akan memprogramkan pemasangan tahap kedua.
Tujuan dari pemasangan ini guna meningkatkan PAD dari pajak daerah dan meminimalisir terjadinya kebocoran pajak,”kata Alfred.
Dikatakan Alfred Lakabela, bahwa sesuai rencana nantinya ke depan sistem ini juga akan dipakai untuk pembayaran pajak lain yakni PBB.
Sementara itu, Wakil Pimpinan Cabang Bidang Bisnis KCU Bank NTT Cabang Kupang, Soleman Bissilisin, mengatakan Bank NTT selalu mensupport pemerintah daerah baik itu Pemerintah Provinsi dan Kota Kabupaten.
“Bank NTT tidak sekedar lembaga bisnis. Tapi selalu bersinergi dan mensupport tata kelola keuangan daerah baik dari sisi penerimaan maupun pengeluaran.
Mesin MDC yang dipasang saat ini khusus disetting khusus untuk pembayaran pajak.
Ketika Konsumen melakukan pembayaran, disitu sudah dapat ketahui berapa besar nilai pajak yang harus di bayar,”jelasnya.***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.