Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia NTT, Marciana Dominika Jone, S.H dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran yang telah berperan serta dalam terselenggaranya kegiatan ini.
“Kebersamaan dan kolaborasi ini telah membawa hasil yang luar biasa dan hal ini sangat membanggakan.
Anak-anak adalah harapan masa depan kita dan menjadi tanggung jawab bersama untuk memastikan bahwa mereka dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman dan mendukung,”ungkap Marciana Jone.
Dikatakan Marciana, upaya perlindungan anak bukan hanya tugas pemerintah atau lembaga khusus. Tetapi juga merupakan tanggung jawab semua elemen masyarakat, baik sebagai individu maupun sebagai bagian dari komunitas.
Karena itu, saya mengajak seluruh peserta diskusi untuk bersama memastikan bahwa setiap anak memiliki hak untuk tumbuh dengan cinta, rasa aman dan kesempatan yang sama.
“Hanya dengan bekerja sama dan terus berkolaborasi serta tekad kuat dan semangat kerja sama yang tinggi, saya yakin kita mampu mencapai semua tujuan yang telah kita tetapkan yakni menjadikan Kota Kupang sebagai Kota Layak Anak di Nusa Tenggara Timur,” kata Marciana
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang, Ir. Clementina R. N. Soengkono, dalam laporannya menyampaikan bahwa saat ini Kota Kupang belum dinyatakan sebagai Kota Layak Anak.
“Kota Kupang baru “menuju” Kota Layak Anak (KLA).
Kota Kupang sudah empat kali mengikuti evaluasi/lomba kota layak anak se-Indonesia. Namun, hanya mendapat strata pertama.
Hal ini karena Kota Kupang belum penuhi syarat utama yakni Peraturan Daerah (Perda) tentang kota layak anak yang dapat memayungi banyak hal tentang anak.
Tentu kita berharap agar Kota Kupang segera memiliki Ranperda KLA tahun ini,”ungkapnya.
Dijelaskan Clementina Soengkono,
bahwa rancangan perda yang akan dibuat merupakan kolaborasi antara Pemerintah Kota Kupang dengan lembaga UNICEF dalam mendorong pemenuhan hak-hak anak termasuk intervensi pemerintah dalam menerapkan Bisnis dan HAM.***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.