Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Wujudkan Kota Layak Anak Pemkot Kupang dan Unicef Susun Naskah Akademik Ranperda KLA

Avatar photo
Foto. Wujudkan Kota Layak Anak Pemkot Kupang dan Unicef Susun Naskah Akademik Ranperda KLA.
Foto. Wujudkan Kota Layak Anak Pemkot Kupang dan Unicef Susun Naskah Akademik Ranperda KLA.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia NTT, Marciana Dominika Jone, S.H dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran yang telah berperan serta dalam terselenggaranya kegiatan ini.

“Kebersamaan dan kolaborasi ini telah membawa hasil yang luar biasa dan hal ini sangat membanggakan.

Anak-anak adalah harapan masa depan kita dan menjadi tanggung jawab bersama untuk memastikan bahwa mereka dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman dan mendukung,”ungkap Marciana Jone.

Dikatakan Marciana, upaya perlindungan anak bukan hanya tugas pemerintah atau lembaga khusus. Tetapi juga merupakan tanggung jawab semua elemen masyarakat, baik sebagai individu maupun sebagai bagian dari komunitas.

Baca Juga:  Menggelitik, Tanggapan Ketua FPRB Kabupaten Kupang Terhadap Laporan Pansus LKPJ Terkait Pengelolaan Bantuan Seroja

Karena itu, saya mengajak seluruh peserta diskusi untuk bersama memastikan bahwa setiap anak memiliki hak untuk tumbuh dengan cinta, rasa aman dan kesempatan yang sama.

“Hanya dengan bekerja sama dan terus berkolaborasi serta tekad kuat dan semangat kerja sama yang tinggi, saya yakin kita mampu mencapai semua tujuan yang telah kita tetapkan yakni menjadikan Kota Kupang sebagai Kota Layak Anak di Nusa Tenggara Timur,” kata Marciana

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang, Ir. Clementina R. N. Soengkono, dalam laporannya menyampaikan bahwa saat ini Kota Kupang belum dinyatakan sebagai Kota Layak Anak.

Baca Juga:  Kapal MV. Da Hao Terbakar di Laut Banda, 10 Orang di Selamatkan Basarnas, Berikut Indentitas Korban

“Kota Kupang baru “menuju” Kota Layak Anak (KLA).

Kota Kupang sudah empat kali mengikuti evaluasi/lomba kota layak anak se-Indonesia. Namun, hanya mendapat strata pertama.

Hal ini karena Kota Kupang belum penuhi syarat utama yakni Peraturan Daerah (Perda) tentang kota layak anak yang dapat memayungi banyak hal tentang anak.

Tentu kita berharap agar Kota Kupang segera memiliki Ranperda KLA tahun ini,”ungkapnya.

Dijelaskan Clementina Soengkono,
bahwa rancangan perda yang akan dibuat merupakan kolaborasi antara Pemerintah Kota Kupang dengan lembaga UNICEF dalam mendorong pemenuhan hak-hak anak termasuk intervensi pemerintah dalam menerapkan Bisnis dan HAM.***


Powered By NusaCloudHost