Sementara itu, Kepala Satuan Tugas Korsup Wilayah 5 KPK, Dian Patria, usai kegiatan kepada sejumlah awak media mengatakan, rapat koordinasi akselerasi pencegahan korupsi ini lebih butuh akselerasi atau percepatan, kalau tidak dipercepat maka masalahnya semakin terpuruk dan semakin mendalam.
“Catatan kami, secara umum Pemerintah Daerah Provinsi NTT lahan fiskalnya sempit. Porsi pajaknya kecil dan juga terjadi devisit.
Di Kabupaten Kupang sendiri pajak daerahnya cuman mencapai 2,03 persen dan terjadi devisit mencapai 72, 14 persen dan presentase penduduk miskin mencapai 21, 70 persen,”ungkapnya.
lebih lanjut dikatakan Dian Patria,
Jangan sampai lahan fiskal sudah sempit, pajak kecil dan penduduk miskin banyak masih ada oknum penyelengara negara melakukan korupsi.
“Masih ada yang main-main dalam pengunaan anggaran, masih main- main antara TAPD dan Bangar, masih titip proyek.
Masih ada yang tidak menghargai proses, masih ada pokir DPRD yang tidak ada dalam RKPD dan pokir disisipkan demi kepentingan segelintir orang.
Jika selama ini dilakukan kami berharap cukup sudah dan akhir sudah karena di KPK laporan itu pasti ada. Perlu di ketahui laporan tindak pidana korupsi kadaluarsa 18 tahun,”ungkapnya.
Dian Patriah juga membeberkan catatan tata kelola pemerintah Kabupaten Kupang dalam Monitoring Center Prevention (MCP) tahun 2022 se NTT berada pada urutan 12 dengan skor 36, 34 persen.
“Capaian persentase ini sangat rendah. Kabupaten Kupang bukan Kabupaten yang terpencil, jarak antara kota provinsi dekat.
Seharusnya Pemerintah Kabupaten Kupang memberikan contoh kepada Kabupaten yang jauh dari ibu kota provinsi.
Oleh karena itu kami harap adanya komitmen dari setiap pimpinan OPD untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan di Kabupaten Kupang,”ungkapnya.***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.