Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Cegah Penularan Virus Rabies, Pemkab Kupang Larang Pasar Jual Beli Ternak Anjing

Avatar photo
Foto. Cegah Penularan Virus Rabies, Pemkab Kupang Larang Pasar Jual Beli Ternak Anjing.
Foto. Cegah Penularan Virus Rabies, Pemkab Kupang Larang Pasar Jual Beli Ternak Anjing.

Kupangberita.com, — Untuk mencegah penularan virus rabies di Kabupaten Kupang, Pemerintah Kabupaten Kupang melarang seluruh pasar yang ada untuk sementara waktu tidak memperjual belikan ternak anjing atau produk olahan dari daging anjing.

Dijelaskan Bupati Kupang, Korinus Masneno dalam himbauannya, Rabu (07/05) di Kantor Bupati Kupang, rabies atau disebut sebagai penyakit Anjing gila, merupakan penyakit yang sangat serius dan berpotensi fatal jika tidak ditangani dengan cepat dan tepat.

Rabies ini disebabkan oleh virus dan ditularkan dari hewan ke manusia melalui gigitan, air liur dan cakaran.

Karena itu, sangat penting bagi kita semua, untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya penyakit ini dan segera mengambil tindakan pencegahan yang tepat dan cepat,” ungkap Bupati Masneno.

Simak, himbauan Bupati Kupang Kepada masyarakat:

  1. Kepada masyarakat untuk tidak membeli hewan Anjing dari wilayah yang belum diketahui status kesehatannya. Untuk sementara seluruh pasar hewan dilarang menjual belikan hewan Anjing atau produk olahan dari daging anjing.
  2. ​ Mengikat atau mengandangkan Anjing peliharaan dan jika menunjukkan gejala gelisah, segera lapor ke petugas puskeswan terdekat.
  3. ​ Hindari kontak dengan hewan liar terutama Anjing, Kucing, Kera dan Kelelawar yang berpotensi terinfeksi Rabies, jangan menyentuh atau memberikan makanan pada hewan-hewan liar tersebut, karena dapat menjadi sumber penularan penyakit.
  4. ​ Jika ada Anjing yang sakit atau mati, jangan dibuang ke sungai, laut, hutan, kebun, pinggir jalan dan atau ditempat terbuka, melainkan harus dikubur untuk memutuskan penularan penyakit dan segera laporkan kejadian tersebut pada petugas Puskeswan terdekat.
  5. ​Jika ada hewan yang menggigit orang, maka segera laporkan kejadian di pihak berwenang di lokasi terdekat, sehingga dapat diambil tindakan cepat untuk penanganan hewannya seperti karantina hewan, kandangkan hewan atau mengikat hewan.
  6. ​Jika digigit oleh hewan yang dicurigai terinfeksi Rabies, segera mencuci luka dengan sabun atau deterjen di air mengalir selama ±15 menit, setelah itu, segera ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan medis lanjutan.
  7. ​Apabila berada di area yang dikenal memiliki populasi hewan liar yang tinggi, berhati-hatilah untuk menghindari gigitan hewan-hewan tersebut. Jangan mencoba mendekati atau mengganggu hewan liar yang tidak dikenal.
  8. ​Adapun gejala-gejala klinis penyakit Rabies pada manusia adalah mual, muntah, sakit tenggorokan, sakit kepala yang hebat, gelisah, takut air, takut cahaya, dan air liur berlebihan.
Baca Juga:  Gelar Musrenbang RKPD Tahun 2025, Ini Harapan Plt. Sekda Kabupaten Kupang

Lebih lanjut dikatakan Masneno, gejala klinis penyakit Rabies pada hewan adalah menyerang dan menggigit apa saja yang bergerak, lari tanpa tujuan, bersembunyi di tempat gelap, takut cahaya, tidak mampu menelan, mulut terbuka, air liur berlebihan, kejang-kejang disusul kelumpuhan, biasanya anjing mati dalam 4 – 7 hari setelah muncul gejala.


Powered By NusaCloudHost