Kupangberita.com, — Penjabat Wali Kota Kupang, George Melkianus Hadjoh, S.H, meminta kepada 48 pasang pengantin untuk ikut mencegah stunting.
Hal itu disampaikannya saat memberikan sambutan di hadapan para pemuka agama, pasangan pengantin, orang tua dan saksi pada acara pemberkatan Nikah Massal, Selasa (23/5) di GMIT Sesawi Oepura.
Turut mendampingi Penjabat Wali Kota, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Kupang, drg. Fransisca Johana H. Ikasasi, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang, Ir. Clementina R. N. Soengkono, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Kupang, Djoni D. Bire, S.H. dan Lurah Oepura, Nehemia E. Sunbanu, S.Sos.
Penjabat Wali Kota Kupang berharap agar setiap keluarga baru memahami dan memberi perhatian yang serius terhadap upaya pencegahan stunting.
Menurutnya, keluarga memiliki peran penting dalam mencegah serta mengatasi masalah stunting atau kekerdilan pada anak disebabkan oleh gizi buruk atau gizi kurang.
Dikatakan George, pemberdayaan keluarga diperlukan di tengah gencarnya upaya pemerintah dalam menangani kasus-kasus stunting, dalam konteks pencegahan.
“Untuk para calon pengantin yang baru dikukuhkan pada hari ini, agar memperhatikan kesehatan dan asupan gizi, dengan menerapkan gaya hidup sehat, khususnya bagi calon ibu, sehingga melahirkan anak yang sehat bebas stunting.
1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) merupakan masa kritis dalam tumbuh kembang anak, dimulai sejak awal masa kehamilan selama 270 hari sampai anak berusia 2 tahun atau selama 730 hari,” kata George.
Ditambahkannya bahwa keluarga sangat berperan penting dalam setiap fase kehidupan anak, sejak janin masih dalam kandungan, bahkan hingga anak mencapai usia remaja.
“Fokus pemerintah dalam penanganan stunting saat ini, menurutnya antara lain melalui intervensi gizi spesifik dan gizi sensitif.
Intervensi gizi spesifik dilakukan oleh tenaga kesehatan profesional dan memiliki kontribusi sekitar 30% dalam pencegahan stunting.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.