Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Penjabat Wali Kota Kupang Minta 48 Pasangan Nikah Massal Ikut Cegah Stunting

Avatar photo
Foto. Penjabat Wali Kota Kupang, George M. Hadjoh, Minta 48 Pasangan Nikah Massal Ikut Cegah Stunting.
Foto. Penjabat Wali Kota Kupang, George M. Hadjoh, Minta 48 Pasangan Nikah Massal Ikut Cegah Stunting.

Sementara intervensi melalui gizi sensitif dilakukan melalui masyarakat umum, termasuk keluarga.

Dampak intervensi ini lebih bersifat jangka panjang, dan memiliki kontribusi 70% dalam upaya pencegahan stunting,”sambungnya.

Di akhir sambutanya Penjabat Wali Kota mengatakan program Nikah Massal dilaksanakan Pemerintah Kota Kupang, melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Kupang rutin dilaksanakan setiap tahun.

Dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Jadi ke 137 Kota Kupang dan Hari Ulang Tahun ke 27 Kota Kupang sebagai Daerah Otonom.

Melalui program nikah massal, pemerintah ingin mewujudkan keteraturan tatanan kehidupan bermasyarakat sesuai norma dan kaidah yang berlaku.

“Karena proses pembentukan sebuah rumah tangga, bukan hanya sebatas hidup bersama tanpa adanya ikatan pernikahan yang sah. Namun, perlu mendapat legalitas baik dari sisi hukum agama maupun sisi hukum negara,” ujarnya.

Ia menasihati agar ke 48 pasangan mempelai yang dinikahkan tersebut dapat membina dan mewujudkan bahtera rumah tangga baru yang bahagia dan sejahtera serta selalu memegang teguh ikrar dan janji yang telah diucapkan di hadapan Tuhan, umat maupun pemerintah, sehingga dapat membina dan mewujudkan suatu rumah tangga Kristen yang berkenan di hadapan Tuhan.

“Saya berharap dengan berjalannya program ini masyarakat benar-benar terbantu, selaku pemerintah kami akan terus berbenah agar pelaksanaan kegiatan seperti ini semakin baik dari waktu ke waktu,” tambahnya.

Sementara itu dalam laporan panitia yang disampaikan oleh Kabag Kesra, mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang sudah hidup bersama sebagai suami-istri, namun belum menikah secara sah menurut hukum masing-masing agama.

Untuk itu, pemerintah hadir dan membantu keluarga yang tidak mampu agar dapat mengurus dan melaksanakan pernikahan yang sah sehingga segala jenis dokumen kependudukan dapat terlayani sesuai kebutuhan.

Ia juga melaporkan bahwa program nikah massal telah dilaksanakan secara rutin sejak tahun 2003 kecuali saat pandemi covid-19 melanda. Sejak awal telah berhasil membantu menikahkan 5.920 pasangan.***


Powered By NusaCloudHost