Kupangberita.com, — Wajah pendidikan di Kabupaten Kupang kembali diguncankan dengan persolan tidak mendapatkan alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS).
Tentu hal ini akan menjadi jeritan tersendiri bagi guru atau pengajar hingga anak didik pada sekolah tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kupang, Imanuel Buan, Senin ( 8/05) di Oelamasi mengakui bahwa terdapat 25 sekolah yang didirikan oleh yayasan terancam tidak dapatkan dana BOS Tahun 2023.
“Hal ini, disebabkan karena terdapat sekolah yang tidak miliki izin pendirian karena saat upload ke sistem mereka tidak miliki syarat tersebut.
Syarat tersebut, sebagai bukti bahwa sekolah tersebut masih beroperasi atau tidak.
Selain itu, ada beberapa Kepala Sekolah dan operator lambat upload SK Pendirian Sekolah dan Dapodik ke server kementerian.
Sementara server kementerian sudah tutup per 31 Agustus 2022 lalu,” ungkap Imanuel Buan.
Dijelaskan Imanuel Buan, persoalan ini sudah dilaporkan ke bupati Kupang, Korinus Masneno dan melalui bupati kita sudah bersurat ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan khusus pada bidang penaganan dana bos dan tembusan ke kementerian keuangan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.