Kupangberita.com, — Pasca di terjang banjir bandang pada, Jumat (03/03) dini hari, kini Jembatan Bokong Lelogama sudah bisa di akses lagi setelah di tangani oleh dinas PUPR dan BPBD Kabupaten Kupang.
Hal tersebut disampaikan Kalak BPBD Kabupaten Kupang Semy Tenenti, Kepada Media Kupang Berita.com, Jumat (03/03) siang melalui sambungan telepon.
“Hujan deras yang terjadi di semalam wilayah Takari, mengakibat banjir besar. Akibatnya banjir menerjang jembatan penghubung Bokong – Lelogama nyaris jebol.
Arus lalulintas kendaraan roda dua dan empat lumpuh hampir kurang lebih 12 jam,”ungkap Semy.
Lebih lanjut dikatakan Semy, berkat kesiap siagaan Pemerintah Kabupaten Kupang melalui dinas PUPR dan BPBD sudah menurunkan 1 unit exavator dan beberapa unit dump truk berhasil menutup lubang pada ujung jembatan akibat tergerus banjir.
“Saat ini, BPBD Kabupaten Kupang dan BPBD Propinsi NTT berkolaborasi bersama TNI dan Polres Kupang telah membangun posko bantuan di wilayah tersebut.
Selain itu juga upaya tanggap darut sementara berupa air mineral dan makanan instan telah disiapkan di posko dan disalurkan kepada warga yang terdampak,” tutup Semy.
Dirinya juga menghimbau warga yang tinggal dekat bantaran sungai, tepi pantai dan di bawah bukit untuk selalu waspada.
Ditempat terpisah Anggota DPRD Kabupaten Kupang Ira Sobeukum mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kabupaten Kupang telah berhasil memperbaiki jembatan penghubung Bokong – Lelogama.
“Saya mengapresiasi, upaya tanggap darurat dari BPBD Kabupaten Kupang dan Dinas PUPR yang telah melakukan langkah nyata yang cepat untuk menangani Jembatan Takari,”ungkap Ira.
Dirinya berharap Pemerintah Kabupaten Kupang segera berkordinasi dengan Pemerintah Propinsi untuk membenahi jembatan Termanu.
Jebolnya jembatan Termanu, hingga kini menuju atau sebaliknya ke 4 Kecamatan wilayah pesisir pantai lumpuh total,”ungkapnya.***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.