Kupangberita.com, — Bupati Kupang, Korinus Masneno hadir dalam kegiatan penandatanganan MoU jejaring sistem rujukan antar Kabupaten, bersama lima Kepala Daerah lainnya yaitu Penjabat Walikota Kupang, Bupati TTS, Bupati Alor, Bupati Rote Ndao dan Bupati Sabu Raijua, yang berlangsung di Hotel Kristal Kupang, Jumad (3/2/2023).
Kegiatan ini diselenggarakan oleh USAID MOMENTUM dan merupakan salah satu dukungan pemerintah Amerika Serikat melalui Program Usaid Momentum kepada Pemerintah Indonesia untuk meningkatkan kualitas pelayanan ibu dan bayi baru lahir di Provinsi NTT.
Pada kesempatan itu, enam Kepala Daerah memberikan sambutannya. Dan pada sambutan Bupati Kupang, Korinus Masneno mengatakan, kesepakatan bersama dan perjanjian kerjasama yang telah ditandatangani ini menjadi tolak ukur keberhasilan seluruh Pemerintah Daerah dalam menjamin terselenggaranya sistem rujukan layanan kesehatan paling esensial.
Selain itu dikatakan Bupati Masneno, melalui kerjasama ini indikator pelayanan yang terdapat dalam bidang kesehatan bisa lebih di tingkatkan secara kolektif di enam daerah yang bekerjasama.
“Kami di Kabupaten Kupang sangat antusias untuk melakukan kerjasama dengan daerah-daerah yang ada, terutama yang berbatasan langsung demi untuk meningkatkan kinerja layanan publik dan peningkatan ekonomi daerah,”kata Bupati Masneno.
Ia sangat berterima kasih kepada Chief of Party Usaid Momentum, Djoko Sutikno beserta jajarannya yang telah menginisiasi kerjasama ini.
Dan Staf Khusus Gubernur NTT Bidang Kesehatan, dr.Stefanus Bria Seran, dalam arahannya menyampaikan terima kasih kepada enam Kepala Daerah yang telah hadir dalam kegiatan ini sebagai bentuk kepedulian untuk kebaikan rakyat di wilayahnya dalam upaya penurunan kematian ibu dan bayi baru lahir, yang ditandai dengan penandatanganan MoU.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.