“Sesuai hasil pengembangan, barang bukti diketahui disimpan para pelaku di rumah salah seorang warga berinisial SB di Kelurahan Belo, Kota Kupang.
Setelah mendatangi alamat tersebut anggota berhasil menemukan 24 Buah Batrei Tower Telkomsel yang sedang berada dalam sebuah mobil pick suzuki Carry bernomor Polisi B 9657 KAU.
Selanjutnya barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Polsek Kupang Timur guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Adapun kelima terduga pelaku tersebut yaitu, AK (32), YHNK (34), RA (26), ACA (30), JN (21). Kelima pelaku semuanya berasal dari Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Atas kejadian tersebut pihak korban PT Telkomsel mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah,” Ungkap FX Irwan Arianto. ***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.