Saya cukup bangga dan senang karena kerja kolaborasi lintas sektor selama ini kita menghasilkan suatu kebanggaan dan ada nilai tambah bagi masyarakat,”ungkapnya.
Sebagai Wakil Bupati dan ketua TPPS yang gencar menurunkan angka stunting, dirinya mendorong OPD terkait dan para stakeholder untuk melakukan tindakan apa yang harus dilakukan untuk menurunkan angka stunting.
Saya harapkan, OPD terkait bisa bersama mendampingi dalam penanganan stunting menyangkut ekonomi dan gizi masyarakat.
“Harus ada schedule yang jelas agar bisa bekerja dengan cepat dengan waktu yang tepat dan harus ada validasi di lapangan,”tegasnya.
Akhir kata, Wabup Jerry mengucapkan terimakasih kepada Unicef dan semua pihak terkait yang hadir saat ini. Karena pemerintah tak bisa bekerja sendiri begitu juga sebaliknya. Kiranya pihak Pemerintah dan Unicef bisa terus berkolaborasi demi mencapai tujuan bersama demi meningkatkan gizi dan ekonomi masyarakat Kabupaten Kupang.
Ketua Bappeda Kabupaten Kupang, Dikson Selan menambahkan, secara konseptual Bapedda akan mendukung Wabup Kupang untuk mengkoordinasi penataan wilayah LSM terkait yang ada di Kabupaten Kupang sekaligus melakukan penyesuaian kembali seluruh kegiatan terkait stunting di tahun 2023.
Lebih lanjut, Nutrition Officer UNICEF NTT/NTB Ha’i Raga Lawa mengatakan, kiranya hasil pertemuan ini bisa menjadi sumber mengoperasionalkan arahan Perbub.
“Kami dari Unicef mendukung upaya pencegahan sunting dengan pengobatan bagi Ibu Hamil KEK dan ASI ekslusif yang merupakan titik kunci mencegah lahirnya anak stunting baru.
Unicef siap mendukung segala program yang ada dengan kemampuan dan kapasitas kami,” tutupnya.
Turut hadir, Kadis PMD Kabupaten Kupang Charles Panie, Koordinator Program Gizi Sanggar Suara Perempuan Debora Doeka, Wakil Ketua Pokja 4 TP. PKK Kabupaten Kupang Tati Sadipun.***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.