Selain rentan dengan penyebaran virus, menurutnya para penjual di pinggir jalan tidak memberi kontribusi pada pendapatan asli daerah karena tidak dipungut retribusi seperti mereka yang berjualan di dalam pasar.
Menyikapi itu Gubernur memastikan persoalan ini akan dibahas lebih lanjut dalam rapat bersama pihak terkait.
Pada kesempatan yang sama Penjabat Wali Kota menjelaskan sudah menginstruksi Kasat Polisi Pamong Praja Kota Kupang beserta jajaran untuk segera melakukan penertiban terhadap para penjual daging di pinggir jalan.
Di sela pemantauan, Gubernur juga mengajak Kapolres Kota Kupang Kota bersama Dandim 1604 untuk turut serta dalam upaya penertiban di pasar.
Tidak saja menertibkan penataan pasar dari para penjual yang memanfaatkan badan jalan, tapi juga menertibkan para spekulan yang bermain harga barang di pasar.
Dia juga berencana akan menggelar pertemuan bersama para distributor, untuk mencari tahu penyebab kenaikan harga barang agar bisa dikendalikan.***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.