Ia juga menjabarkan program yang dicanangkan dirinya yaitu membangun kerjasama dengan semua instansi terkait, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat di wilayah hukum Polda NTT dalam ciptakan kamtibmas sebagai prasyarat terlaksananya pembangunan daerah, menerapkan metode restorasi justice dalam penegakan hukum, membuka komunikasi terbuka antara polisi dan masyarakat.
“Kapolres dan Kapolsek harus menerima masyarakat yang datang untuk menyampaikan keluhan-keluhannya.
Jika temui masalah, kendala atau apapun di lapangan tentang siapa dan apapun yang mengganggu kamtibmas, langsung lapor saya.
Saya siapkan medsos dan nomor kontak yang terbuka untuk khalayak umum,”jelas Kapolda NTT.
Kapolda juga mengulas tentang kasus kriminalitas terutama penganiayaan yang sering terjadi itu dilatar belakangi oleh miras.
“Miras tidak dilarang, yang dilarang itu adalah minum sampai mabuk. Tenggak miras itu baiknya sekadar social life, tapi bukan sampai mabuk dan membawa kekacauan,”ungkapnya
Dikatakan Irjen Pol Johni Asadoma terkait kasus yang sedang ramai diberitakan yaitu perdagangan organ tubuh manusia terutama anak-anak.
Para orang tua di imbau untuk tetap waspada dan mengawasi anak-anak kita, jangan biarkan bermain sendirian.
Serta konflik sosial berlatar belakang SARA ataupun konflik antar kelompok tertentu.
Ini sangat berbahaya menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa kita. Tetap selalu waspada.
Sementara terkait pelaksanaan Pemilu tahun depan, dirinya menginginkan agar pesta demokrasi harus dijalani dengan kegembiraan bukan dengan konflik.
Acara ini ditandai juga dengan penyerahan plakat dari Bupati Kupang kepada Kapolda NTT dan sebaliknya, lanjut penyerahan hak atas tanah dari Generasi Muda Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI Polri (GM FKPPI) kepada Kapolda NTT.
Turut mendampingi Kapolda NTT, Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, SIK, MH serta dihadiri oleh Plt. Sekretaris Daerah, Novita Foenay, Para Asisten, Staf Ahli Bupati dan para Pimpinan OPD Lingkup Pemkab Kupang, Camat Kades dan Lurah.***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.