Kasus yang menjerat AYONF alias O merupakan salah satu bentuk komitmen Kapolres Irwan menumpas tindakan korupsi di Kabupaten Kupang yang telah merugikan negara.
“Kami berkomitmen untuk menumpas semua kasus pidana korupsi yang terjadi di Kabupaten Kupang.
Kasus AYONF merupakan bukti kami tidak main-main dengan tindakan yang terpuji ini,”Kata AKBP FX Irwan Arianto.
Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan oleh Kasat Reserse dan Kriminal Polres Kupang Iptu Lufthi Darmawan Aditya S.T .K., S.I.K., M.H didampingi penyidik Tipikor dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Frengki E. Radja, S.H Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.(tribaratanewskupang/Kb**).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.