Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polres Kupang Limpahkan 1 Tersangka ASN Kasus Korupsi ke Kejaksaan

Avatar photo
Foto. Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kupang, telah melakukan Tahap II atau pelimpahan Tersangka AYONF, alias O (44) seorang ASN di Kabupaten Kupang beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.
Foto. Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kupang, telah melakukan Tahap II atau pelimpahan Tersangka AYONF, alias O (44) seorang ASN di Kabupaten Kupang beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.

Kasus yang menjerat AYONF alias O merupakan salah satu bentuk komitmen Kapolres Irwan menumpas tindakan korupsi di Kabupaten Kupang yang telah merugikan negara.

“Kami berkomitmen untuk menumpas semua kasus pidana korupsi yang terjadi di Kabupaten Kupang.

Kasus AYONF merupakan bukti kami tidak main-main dengan tindakan yang terpuji ini,”Kata AKBP FX Irwan Arianto.

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan oleh Kasat Reserse dan Kriminal Polres Kupang Iptu Lufthi Darmawan Aditya S.T .K., S.I.K., M.H didampingi penyidik Tipikor dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Frengki E. Radja, S.H Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.(tribaratanewskupang/Kb**).


Powered By NusaCloudHost