Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

KPU Secara Resmi Tetapkan Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024, Simak Urutannya

Avatar photo
Foto. KPU Secara Resmi Tetapkan Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024.
Foto. KPU Secara Resmi Tetapkan Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024.

Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, mengatakan bahwa pengundian itu dilakukan untuk parpol baru dan parpol yang tidak memenuhi ambang batas pada Pemilu 2019.

“Bagi parpol peserta pemilu sebelumnya tapi tidak melampaui angka parliamentary threshold, maka akan mengikuti pengundian nomor urut bersama pada 14 Desember 2022 bersamaan dengan parpol baru,”terangnya***

 

Baca Juga:  Tutup Pendaftaran, Demokrat Proses 3 Nama Cakada Kabupaten Kupang ke DPD dan DPP

Powered By NusaCloudHost