Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

KPU Secara Resmi Tetapkan Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024, Simak Urutannya

Avatar photo
Foto. KPU Secara Resmi Tetapkan Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024.
Foto. KPU Secara Resmi Tetapkan Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024.

Kupangberita.com —- Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) secara resmi menetapkan nomor urut bagi 17 partai politik sebagai peserta pemilu 2024.

Terdapat 8 partai politik Parlemen memilih menggunakan nomor urut lama mereka pada Pemilu 2019 lalu.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Usaha Anda Tampil Disini? Hubungi Kami!!!

Sementara, 9 partai politik mendapatkan nomor urut baru lewat pengundian nomor urut parpol peserta pemilu yang digelar KPU pada Rabu 14 Desember 2022.

Baca Juga:  Partai NasDem Sosialisasikan Empat Pilar MPR RI di Desa Tunbaun, Warga Keluhkan Jalan Rusak Parah

Berikut peserta Pemilu 2024 beserta nomor urutnya:
1. PKB
2. Gerindra
3. PDIP
4. Golkar
5. NasDem
6. Partai Buruh
7. Partai Gelora
8. PKS
9. PKN
10. Hanura
11. Partai Garuda
12. PAN
13. Partai Bulan Bintang
14. Partai Demokrat
15. PSI
16. Perindo
17. PPP

Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, mengatakan bahwa pengundian itu dilakukan untuk parpol baru dan parpol yang tidak memenuhi ambang batas pada Pemilu 2019.

“Bagi parpol peserta pemilu sebelumnya tapi tidak melampaui angka parliamentary threshold, maka akan mengikuti pengundian nomor urut bersama pada 14 Desember 2022 bersamaan dengan parpol baru,”terangnya***

Baca Juga:  Partai NasDem Sosialisasikan Empat Pilar MPR RI di Desa Tunbaun, Warga Keluhkan Jalan Rusak Parah

 

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost