Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pemkab Kupang Gelar Bimtek Satgas Linmas

Avatar photo
Foto. Pemerintah Kabupaten Kupang melalui Kantor Sat Pol PP dan Kebakaran Kabupaten Kupang, menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Linmas bagi Aparatur Kecamatan, Desa dan Kelurahan Lingkup Pemkab Kupang, Selasa (15/11/2022).
Foto. Pemerintah Kabupaten Kupang melalui Kantor Sat Pol PP dan Kebakaran Kabupaten Kupang, menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Linmas bagi Aparatur Kecamatan, Desa dan Kelurahan Lingkup Pemkab Kupang, Selasa (15/11/2022).

Kupangberita.com — Pemerintah Kabupaten Kupang melalui Kantor Sat Pol PP dan Kebakaran Kabupaten Kupang, menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Linmas bagi Aparatur Kecamatan, Desa dan Kelurahan Lingkup Pemkab Kupang, Selasa (15/11/2022), Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Sat Pol PP dan Kebakaran Kabupaten Kupang.

Kegiatan Bimtek secara resmi dibuka oleh Plt.Sekda Kabupaten Kupang, Novita Foenay, dalam sambutannya mengatakan kegiatan ini merupakan salah satu kegiatan yang relevan dengan kebijakan pemerintah dalam upaya meningkatkan perlindungan masyarakat dari berbagai gangguan, membantu memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat dan tentunya untuk mensupport upaya pertahanan negara.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Usaha Anda Tampil Disini? Hubungi Kami!!!
Baca Juga:  Isu Rp51 Miliar Terbantahkan! Pemkab Kupang Buka Data Dana Belanja Hibah APBD 2026
Ingin Punya Website?   Hubungi Kami!!!

Lanjutnya, sebagai salah satu daerah yang berbatasan langsung baik darat, laut dan udara dengan negara RDTL maupun Australia, kabupaten Kupang secara geopolitik sangat rawan terhadap berbagai ancaman keamanan dan ketertiban masyarakat serta potensi ancaman pertahanan negara.

Atas dasar pemikiran tersebut pemerintah menganggap penting dibentuknya satgas Linmas di kabupaten Kupang.

“Pemerintah Kabupaten Kupang selalu fokus untuk meningkatkan peran Linmas dalam mewujudkan tugas dan fungsinya sebagaimana diamanatkan dlm peraturan Mendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat, “terangnya.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost