Usai melakukan pemantauan Penjabat Wali Kota mengakui masih ditemukan sejumlah sekolah yang tidak tertata dan tidak terjaga kebersihannya, baik kebersihan lingkungan sekolah maupun kebersihan toilet/kamar mandi.
Apresiasi disampaikannya kepada sejumlah PAUD yang pada saat ia melakukan peninjauan ke lingkungan tempat mereka belajar. tertata dengan baik, bersih dan memiliki unsur keindahan taman yang baik.
Hal ini menjadi contoh kesadaran pentingnya kebersihan sejak kecil dan mengikuti instruksi pemerintah untuk melakukan kebersihan lingkungan sekolah 15 menit sebelum dan sesudah kegiatan belajar mengajar.
Sedangkan saat melakukan peninjauan ke lingkungan SD dan SMP ditemukan sejumlah sekolah yang masih membutuhkan perhatian lebih dalam menata kebersihan, kurangnya tempat sampah hingga kebersihan toilet yang kurang baik.
Ia meminta kepada para kepala sekolah untuk terus fokus dan mengimbau dan mengajak para siswa dalam menjaga kebersihan dan penanganan sampah.
Khusus untuk tempat sampah, Pemerintah Kota Kupang telah berupaya bersama sejumlah Stakeholder melalui program CSR agar dapat memberikan tempat sampah kepada sekolah-sekolah maupun fasilitas publik lainnya.
Harapannya ke depan setiap 200 meter ruang publik di Kota Kupang memiliki tempat sampah.
Kepada para kepala sekolah dan guru yang ditemui, Penjabat Wali Kota minta untuk memanfaatkan secara maksimal ruang-ruang kelas yang ada di luar jam sekolah, untuk les-les tambahan bagi para siswa dan klub Bahasa Inggris.
Selain 3 sekolah yang sudah dikunjungi di Naioni, sejumlah sekolah yang telah dikunjungi antara lain; TK Kristen Pniel Sikumana, TK Kristen Tunas Gloria, TK Kristen Siloam Kota Baru, TK Horeb, TK Gereja GMIT Kota Baru, SDI Perumnas 2, SDI Perumnas 3, SDI NBD, SDN Nunhila, SD Oesapa Kecil, SMP Negeri 1 Kupang, SMP Negeri 2 Kupang, SMP Negeri 4 Kupang, SMP Negeri 5 Kupang, SMP Negeri 6 Kupang, SMP Negeri 8 Kupang, SMP Negeri 10 Kupang, SMP Negeri 12 Kupang, SMPN 16, SMPN 19, SMP Negeri 20 Kupang.***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.