Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Tagih Keliling Dana Untuk Perayaan HUT RI, Apakah Camat Fatuleu Lakukan Pungli?

Avatar photo
Foto. Surat yang dikeluarkan Camat Fatuleu, Kabupaten Kupang.
Foto. Surat yang dikeluarkan Camat Fatuleu, Kabupaten Kupang.

Kupangberita.com — Dalam rangka memeriakan perayaan hari kemerdekaan Republik Indonesia yang 77 tahun 2022 di Kecamatan Fatuleu, Camat Fatuleu Roni Natonis, telah mengeluarkan surat edaran untuk semua pihak di Kecamatan Fatuleu untuk turut membantu.

Perayaan yang rencanakan tersebut mencapai Rp 115 juta rupiah lebih yang dibebankan kepada pihak bank yang beroperasi di Kecamatan Fatuleu, Pengusaha-pengusaha, BUMN dan BUMD yang beroperasi di Kecamatan Fatuleu, bahkan para guru PNS dan tenaga kontrak.

Seperti foto surat edaran yang diperoleh Kupang Berita.com Bank NTT dan Bank BRI serta para pengusaha diwajibkan menyetor 5 juta rupiah, kantor-kantor pemerintah 500 ribu rupiah, guru PNS 100 ribu rupiah, dan lain sebagainya.

Pihak yang memberikan informasi mengenai adanya surat tagihan tersebut, meminta identitasnya dirahasiakan, dan merasa bahwa apa yang diputuskan Camat Fatuleu tersebut adalah pungli.


Powered By NusaCloudHost