Sementara Camat Fatuleu Roni Natonis, saat dikonfimasi Kupang Berita.com melalui Sambungan telepon, Kamis ( 04/08/2022) mengatakan itu bukan bentuk pungutan liar.
“Itu semua diputuskan secara bersama melalui forum rapat dan nama-nama yang tertera dalam surat tersebut kami juga libatkan saat rapat,”tutupnya.***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.