Kupangberita.com —- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kupang, menggelar kegiatan sosialisasi 2 Peraturan KPU (PKPU) yakni Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan penyelengaraan pemilihan umum dan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 Tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum Anggota DPR dan DPRD, Senin (01/08/2022) di aula KPUD Kabupaten Kupang.
Dalam kegiatan ini KPU Kabupaten Kupang mengundang, sejumlah pihak diantaranya pegiat atau pemerhati pemilu, anggota DPRD, ketua dan pengurus partai.
Ketua KPU Kabupaten Kupang Eliaser Lomi Rihi, usai sosialisasi mengatakan hari ini kami mengelar sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan penyelengaraan pemilihan umum.
“Sekaligus sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 Tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum Anggota DPR dan DPRD,”ujar Lomi Rihi.
Dalam pendaftaran adminstrasi dan verifikasi faktual kepengurusan pengurusan partai politik calon pemilu tahun 2024 kata Eliaser, semuanya tersentralisasi di KPU RI.
“Jadi semua semua dilakukan di pusat, yang melakukan pendaftaran adalah partai politik di tingkat pusat.
Pendaftaran tersebut menyertakan semua dokumen mulai dari kepengurusan partai politik dari tingkat kota kabupaten termasuk anggota,”pungkasnya.
Lebih lanjut Eliaser, mengatakan pendaftaran ini mulai dari tanggal 1 – 14 Agustus 2022, dan akan dilanjutkan tahapan verifikasi administrasi.
Usai tahapan tahapan verifikasi administrasi di tingkat pusat, baru KPU Kabupaten melakukan aktifitas.
“Kami akan menerima data-data partai politik dan anggota kepengurusan dari KPU RI melalui vicon untuk melakukan verifikasi administrasi,”ujarnya.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan tujuan verifikasi administrasi ini untuk mencocokan data anggota partai politik yang di input dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dengan KTA, KTP atau KK anggota.
Disinilah kita akan melihat status pekerjaan dan usia apakah sudah mencapai 17 tahun atau kah belum 17 tahun tetapi sudah menikah.
Selain itu juga akan melihat kedudukan mereka apakah mereka ini terdaftar sebagai penduduk melalui NIK.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.