Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pemkab Kupang Kembali Raih Predikat Opini WDP dari BPK

Avatar photo
Gambar Kantor Bupati Kupang.
Gambar Kantor Bupati Kupang.

Kupangberita.com — Pemerintah Kabupaten Kupang kembali meraih Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi NTT.

Opini WDP diberikan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi NTT atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2021.

Torehan perolehan opini WDP ini merupakan yang kedua kalinya. Karena sebelumnya Pemerintah Kabupaten Kupang juga mendapatkan predikat WDP pada tahun 2022.

Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTT (Adi Sudibyo, melalui Kasubag Humas dan Tata Usaha Palti Laitera, usai menyerahkan LHP tahun 2021 di Gedung DPRD Kabupaten Kupang, Kamis ( 21/07/2022) mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan anggaran tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Kupang kembali mendapatkan hasil opini WDP dari BPK RI perwakilan Provinsi NTT.

Baca Juga:  Kabar Baik, Pemkab Kupang Akan Bagikan SK Bagi 1.316 orang PPPK Lulusan 2023

“Opini tersebut sama dengan opini TA 2020,” ujar Palti Laitera.

Lebih lanjut kata Laitera, permasalahan yang masih menjadi pengecualian atas LKPD Kabupaten Kupang TA 2021 yaitu Aset Tetap yang terdiri dari:
1. Aset tetap tanah yang belum bisa dicatat, bernilai Rp l/0 atau belum sesuai harga wajar, dan aset tanah yang belum dapat ditelusuri keberadaannya.

2. Aset Tetap Jalan Irigasi dan Jaringan yang belum dapat ditelusuri keberadaanya.
3. Aset Tetap Hibah yang belum dapat dicatat.
4. Aset Tetap Konstruksi Dalam Pengerjaan yang belum dapat ditelusuri kejelasan status penyelesaiannya, dan tidak sesuai dengan kondisi riil.


Powered By NusaCloudHost