Kupangberita.com — Kapolres AKBP FX. Irwan Arianto, S.I.K., M.H., dan Wakil Bupati Kupang Jerry Manafe, lepas 25 anggota Jambore Daerah IX dan Jambore Nasional XI Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Kupang. Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat Wakil Bupati Kupang di Oelamasi, Kamis, 21 Juli 2022.
Turut mendampingi, para pengurus kwartir cabang gerakan pramuka Kabupaten Kupang para guru dan orang tua murid serta anak-anak peserta Jambore Daerah (Jamda) dan Jambore Nasional ( Jamnas).
Tujuan dari kegiatan Jambore adalah untuk membentuk mental dan kepribadian anak Indonesia sesuai dengan Dasadarma dan Trisatya.
Dua kegiatan pramuka yakni Jambore Daerah (JamDa) di Labuan Bajo dan dilanjutkan dengan Jambore Nasional (JamNas) di Cibubur yang akan dilaksanakan pada tanggal 28 Juli – 27 Agustus 2022. Yang diikuti sebanyak 25 anggota termasuk pendamping,
kwartir cabang gerakan pramuka Kabupaten Kupang.
Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K., M.H., mengatakan kegiatan Jambore ini untuk membentuk mental dan solidaritas termasuk skill dan kerja sama tim.
Dirinya berharap, para peserta kontingen tidak menyia-nyiakan kesempatan ini karena merupakan salah satu langkah awal dalam mewujudkan sebuah impian.
Bagi para orang tua, Kapolres Kupang juga berpesan agar tetap selalu memonitor, mengarahkan dan membimbing anak-anaknya agar bisa menjadi kebanggaan semua orang.
“Bagi anggota pramuka, mental dan keterampilan serta kerja sama tim adalah wujud dasar yang harus ditunjukkan saat berada di sana serta selalu menjaga kesehatan,”harap FX Irwan Arianto.
Sebagai Kapolres Kupang, dirinya mendukung perkembangan dan kegiatan di Kabupaten Kupang dan bersama Wakil Bupati Kupang akan mensupport rekan-rekan yang akan berangkat ke Labuan Bajo dan Cibubur.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.