Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Rian Kapitan, Harap Tidak Ada Suap-menyuap Dalam Izin Kandang Ayam Desa Oesao

Avatar photo
Foto. Rian Van Frits Kapitan,S.H.,M.H
Foto. Rian Van Frits Kapitan,S.H.,M.H

Kupangberita.com —  Pembangunan kandang ayam di Desa Oesao kembali memanas, pasalnya pada hari ini Jumat, 3 Juni 2022, terdapat undangan dari pemilik kandang untuk dilakukan sosialisasi terkait pembangunan kandang ayam tersebut.

Sebagaimana diketahui sebelumnya kandang ayam tersebut dibangun tanpa adanya perizinan dari instansi terkait.

“Setelah masyarakat mengajukan keberatan ke dinas terkait, barulah pembangunan dihentikan. Dan pemilik kandang ayam mendatangi instansi terkait untuk tujuan pengurusan izin kandang ayam tersebut,”ujar Rian Van Frits Kapitan,S.H.,M.H Kepada Kupang Berita, Jumat (03/06/2022), di Oesao.

“Saya sudah bertemu dengan Pejabat yang membidangi Tata Ruang di Kabupaten Kupang guna menanyakan apakah lokasi kandang ayam tersebut sesuai dengan peruntukan tata ruang dalam Perda Kabupaten Kupang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Kabupaten Kupang Tahun 2014 -2034.

Jawaban yang saya dapat dari Pejabat tersebut, mengatakan bahwa lokasi tersebut tidak layak. Untuk pembagunan kandang ayam karena lokasi tersebut adalah lahan pertanian, lahan basah dan resapan.

Pejabat tersebut juga mengatakan, mereka juga sudah bertemu dengan pemilik kadang ayam dan menyampaikan bahwa dari sisi peruntukan tata ruang tidak dapat dilakukan pembangunan kandang di lokasi tersebut,”ujar Rian yang juga merupakan mantan Pengacara yang pernah menangani kasus-kasus korupsi besar, diantaranya menjadi pengacara mantan Dirut Umum Bank NTT, Sekda TTS Non Aktif, mantan Kadis PU Kabupaten Ende, mantan Kadis Kesehatan Sumba Barat Daya, mantan Kadis PMD Sumba Barat Daya, mantan Kepala Bagian Keuangan Sumba Timur, mantan anggota Komisi III DPRD Provinsi NTT dan mantan walikota Kupang Jonas Salean.

Rian, menambahkan dari aspek peruntukan tata ruang, sudah tidak dibolehkan karena lokasi tersebut wilayah pemukiman dan persawahan. Karena itu sosialisasi yang dilakukan tersebut mungkin sebagai langkah untuk mengecualikan tata ruangnya kalau masyarakat mendukung.

Namun, itupun tidak fair karena banyak masyarakat yang mengajukan keberatan tapi tidak diundang.


Powered By NusaCloudHost