Kupangberita.com– Nasib Pegawai Pemerintah dengan Kontrak Kerja ( P3K), masih terkatung – katung alias sampai saat ini proses dan sumber pengajian mereka belum ada kejelasan.
Menangapi hal tersebut Ketua Harian Dewan Pengurus Nasional Asosiasi DPRD Seluruh Kabupaten (DPN ADKASIH) Johanis Mase, Senin ( 18/04/2022), di oelamasi kepada media meminta pemerintah Kabupaten Kupang untuk sementara jangan dulu mengeluarkan pegawai kontrak yang telah lulus seleksi PK3, dari pegawai kontrak daerah SK Bupati.
Hal ini disebakan karena status penggajian P3K belum jelas sehingga nasib mereka masih terkatung-katung, padahal mereka sementara melaksanakan tugas di Kabupaten Kupang.
“Saya meminta pemerintah menganulir keputusan yang telah memutuskan kontrak pegawai kontrak yang lulus P3K,” ujar Ketua Harian Adkasi ini.
“Jangan dulu mereka yang lulus seleksi dikeluarkan dari kontrak daerah.
Alasan saya adalah sistim penggajian dari P3K itu sampai sekarang belum ada aturannya, apakah penggajiannya melalui DAU atau APBN atau APBD.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.