Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Berhentikan Perangkat Desa, Dua Kades di Rote Ndao K.O di PTUN Kupang

Avatar photo
Foto. Rian Van Frits Kapitan, S.H., M.H
Foto. Rian Van Frits Kapitan, S.H., M.H

“Alasan pemberhentian yang digunakan, misalkan ada perangkat desa yang rangkap jabatan sebagai Kader Posyandu, Anggota Tim tujuh dan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) dan klien-klien kami tidak loyal kepada Kepala Desa.

Padahal pekerjaan-pekerjaan tersebut sesuai peraturan perundang-undangan bukanlah pekerjaan yang dilarang bagi seorang Perangkat Desa.

Yang dilarang itu contohnya perangkat desa merangkap menjadi pengurus partai politik serta loyal-ataupun tidak loyal terhadap Kepala Desa itu bukanlah alasan pemberhentian sesuai Permendagri maupun Perda,” tambahnya.

“Anehnya, dalam persidangan saksi-saksi yang kami ajukan dan yang diajukan oleh Kades menyatakan bahwa Kades juga menunjuk perangkat desanya yang baru untuk menjadi Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan.

Jadi Kades Tebole ini kurang membaca aturan dan tergolong tidak tetap pendiriannya karena di satu sisi berhentikan klien-klien kami karena alasan A tapi di sisi lain mengangkat perangkat-perangkat desanya yang baru untuk alasan A itu,”tutur Rian.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa Dinas PMD kerap kali melakukan kesalahan dalam memberikan saran terkait dengan pengangkatan perangkat desa.

Misalkan, dari dinas memberikan saran bahwa Calon perangkat desa yang usianya sudah lebih dari 40 tahun boleh mengikuti seleksi dan diangkat asalkan sudah ada pengalaman kerja, padahal Permendagri maupun Perdanya jelas bahwa Calon Perangkat Desa itu tidak boleh melewati usia 40 tahun saat diangkat.

Kesalahan-kesalahan ini sifatnya terstruktur baik dari Kepala Desanya, Camat maupun Dinas PMD.

Jadi dengan adanya putusan ini sekaligus menjadi peringatan dan teguran bagi semua Kepala Desa, Camat dan Pejabat di Dinas PMD agar membaca Permendagri maupun Perda dan aturan-aturan terkait secara cermat dan bijaksana sebelum melakukan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa ataupun sebaliknya.

“Camat juga demikian, langsung memberikan rekomendasi berupa persetujuan pemberhentian perangkat desa yang dimohonkan oleh Kades tanpa secara cermat membaca Permendagri maupun Perda tentang apa saja alasan-alasan pemberhentian seorang perangkat desa.

Ini semua sesungguhnya kekeliruan dan kesalahan berhukum secara berjamaah yang perlu dievaluasi.

Kalau tidak paham maka bisa bertanya atau berkonsultasi kepada ahli Hukum Tata Negara maupun Ahli Hukum Administrasi Negara.

Jangan malu bertanya dan malu mengakui kekurangan, sebab nanti ujungnya K.O di pengadilan,” tutur Rian yang merupakan Calon Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum ini.

Dirinya juga menghimbau kepada para perangkat desa yang diberhentikan agar jangan takut untuk menggugat ke PTUN, sebab pemberhentian perangkat desa diatur sangat ketat dalam Peraturan Perundang-undangan, sehingga tidak dapat diberhentikan seenaknya oleh Kepala Desa.

“Kalau alasan pemberhentiannya terpenuhi mungkin saja ada tahapan pemberhentian yang tidak dipenuhi.

Sebaliknya tahapan pemberhentiannya terpenuhi, mungkin saja alasan pemberhentiannya tidak terpenuhi.

Bahkan kedua-duanya bisa saja tidak dipenuhi seperti pemberhentian perangkat desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Nggelodae.

Intinya setelah menempuh upaya administratif, maka bawa ke Pengadilan biar ada wasit yang menilai pemberhentian itu sah ataukah tidak sah,”tutur Pengacara muda yang juga Dosen termuda di Fakultas Hukum Unkris Kupang ini.***

 

 

 

 

 

 

 

 


Powered By NusaCloudHost