Kupangberita.com — Pembagunan kandang peternakan ayam di sekitar areal persawahan Oesao, di Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang belum memiliki ijin mendirikan bangunan dan juga belum memiliki analisa mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
Hal itu disampaikan Pemilik kandang ayam River Diego Kepada wartawan di Kantor Desa Oesao, Kamis (14/04/2022), siang.
Menurut dia pembangun itu belum mengantongi IMB maupun AMDAL karena IMB sementara masih dalam proses kepengurusan secara online di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Kupang.
Sedangkan AMDAL itu belum bisa diurus karena untuk mendapatkan AMDAL dalam pembangunan pada umumnya serta peternakan ayam yang dibangun itu karena akan diurus setelah peternakan ayam itu jadi dan beroperasi.
“Kami belum urus AMDAL karena setelah jadi baru kami akan urus, dalam suatu perusahaan setelah jadi baru bisa tau AMDAL-nya,”ujarnya.
Dia menjelaskan pembangunan kandang ayam itu bersifat close house atau ruang tertutup sehingga tidak menimbulkan sedikitpun dampak negatif terhadap lingkungan disekitar.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.