Kupangberita.com — Berkas Perkara Kasus Pemerkosaan dengan Tersangka NB alias Aman (33) yang disangka melakukan Tindak Pidana Pemerkosaan terhadap seorang nenek berusia 71 tahun, di Kecamatan Amfoang Timur, akhirnya dinyatakan lengkap (P 21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasus pemerkosaan ini terjadi pada hari Kamis tanggal 9 Desember 2021, sekitar pukul 03.00 Wita, di rumah Ketua RT (Melkias Neneobahan), tepatnya di Tuaheo, RT 011, RW 003, Dusun II, Desa Nunuanah Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang.
Terkait kronologi kejadian, berdasarkan keterangan saksi, kasus ini bermula dari acara ulang tahun Nerman Safes anak dari Ketua RT (Melkias Neneobahan).
Sekitar Pukul 02.00 Wita, tersisa 3 orang yang masih duduk-duduk sambil minum Sopi (minuman keras tradisional) sambil mendengarkan musik di tempat acara, yakni, Ketua RT (tuan rumah), Nerman Safes, dan tersangka.
Tidak lama berselang, melintas Oktovianus Taiboko, Simeon Nobel, Timatius Taiboko, dan Felipus Taiboko, menggunakan 2 unit sepeda motor berboncengan.
Ketua RT lantas memanggil mereka dan mengajak bergabung untuk minum Sopi bersama.
Sekitar Pukul 03.00 Wita, tersangka pergi buang air kecil (kencing) di pohon mangga yang berdekatan dengan kuburan.
Ketika berjalan menuju pohon Mangga, tersangka melihat korban sedang duduk sendiri di dapur.
Selesai buang air kecil, tersangka tidak kembali bergabung dengan teman-temannya, melainkan menuju dapur tempat korban duduk sendiri.
Sampai di dapur tersangka lalu mematikan lampu dan berusaha memperkosa korban.
Karena korban mencoba melawan, tersangka memukul jidat korban hingga berdarah, lalu menarik korban hingga jatuh tertidur lantai dapur (tanah), menyeret korban menuju belakang kamar mandi, dan berusaha memperkosa korban di tempat itu.
Karena korban masih berusaha melawan, tersangka lantas mengambil kayu yang ada disekitar, lalu memukul korban di kepala dan wajah hingga korban tidak berdaya lagi, sehingga pelaku dengan leluasa memperkosa korban.
Selesai melampiaskan nafsu bejatnya, tersangka langsung pulang ke rumahnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.