Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kasus Pemerkosaan Nenek 71 Tahun di Amfoang Siap Disidangkan

Avatar photo

Beberapa saat kemudian, Nerman Safes dan Timatius Taiboko bermaksud ke kuburan di belakang rumah untuk membangunkan teman mereka yang mabuk dan tertidur di sana.

Karena jalan menuju kuburan gelap, Nerman dan Timatius menyalakan senter dari handphone mereka. Ketika melintasi dapur, mereka terkejut karena melihat ada ceceran darah di sekitar tiang.

Melihat hal itu, mereka berdua kembali untuk memberitahukan apa yang mereka lihat kepada yang lain.

Ketua RT bersama yang lain langsung bergegas ke dapur setelah mendengar informasi yang disampaikan Nerman dan Timatius.

Baca Juga:  Naas, Pria di NTT Tewas Tercebur ke Sumur saat Hendak Selamatkan Ayam

Ketika lampu dapur dinyalakan, mereka melihat ada banyak ceceran darah di tiang dapur dan sekitarnya.

Mereka pun mengikuti ceceran darah tersebut hingga di belakang kamar mandi yang berjarak kurang lebih sekitar 30 (tiga puluh) meter dari dapur.

Di sana mereka menemukan korban sedang duduk sambil menangis dengan luka di wajah dan kepala.

Atas kejadian tersebut keluarga korban datang ke Polsek Amfoang Timur melaporkan peristiwa tersebut untuk diproses sesuai dengan Hukum yang berlaku.

Tersangka NB akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (Tahap 2) pada hari Kamis tanggal 14 April 2022 untuk proses hukum selanjutnya.

Baca Juga:  Peringati HUT Kota Kupang, Camat dan Lurah Dapat Kendaraan Dinas

Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto S.I.K M.H, Rabu (13/04/2022), di Mapolres Kupang mengatakan berkas perkara tindak pidana pemerkosaan terhadap nenek berumur 71 tahun telah di nyatakan lengkap ( P21 ) oleh JPU.

“Besok pelaku diserahkan ke JPU Oelamasi beserta barang bukti. ” Tegas Kapolres.***


Powered By NusaCloudHost