Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kades Oesao Bersebrangan Pendapat Dengan Bupati Kupang Terkait Pembangun Kandang Ayam

Avatar photo
Foto. Kepala Desa Oesao Adri Polin
Foto. Kepala Desa Oesao Adri Polin

Ditambahkan dia bahwa apabila pembangunan kandang ayam itu sudah memiliki Amdal oleh pengusaha tersebut perlu diperlihatkan dan dipelajari kembali.

Menurut dia usaha tersebut dibangun oleh pengusaha harus ada UKL dan UPL-nya dan jika belum ada harus hentikan dulu.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kupang Deasy Ballo menyatakan sikap mendukung masyarakat Desa Oesao menolak pembagunan kandang peternakan ayam di sekitar areal persawahan tersebut karena sangat dekat dengan Pemukiman penduduk.

“Tentu limbahnya sangat mempengaruhi pencemaran udara yang akan berakibat pada gangguan kesehatan masyarakat disekitar,”ujarnya.

Kita akan segera memanggil bagian perijinan, kata dia, untuk menjelaskan apakah sudah ada ijin Amdal dan sebagainya dan kalau sudah ada Amdal dari dinas kita perlu evaluasi kembali dan bila perlu dibatalkan ijinnya.

Menurut dia wilayah tersebut adalah wilayah pertanian, daerah basah dan resapan. Bagaimana dengan sumber air bersih bagi masyarakat sekitar.

Selain itu juga wilayah tersebut adalah wilayah lahan pertanian apakah sudah ada ijin alih fungsi sebagai tempat usaha ternak ayam dalam skala besar atau belum.**


Powered By NusaCloudHost