Ditambahkan dia bahwa apabila pembangunan kandang ayam itu sudah memiliki Amdal oleh pengusaha tersebut perlu diperlihatkan dan dipelajari kembali.
Menurut dia usaha tersebut dibangun oleh pengusaha harus ada UKL dan UPL-nya dan jika belum ada harus hentikan dulu.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kupang Deasy Ballo menyatakan sikap mendukung masyarakat Desa Oesao menolak pembagunan kandang peternakan ayam di sekitar areal persawahan tersebut karena sangat dekat dengan Pemukiman penduduk.
“Tentu limbahnya sangat mempengaruhi pencemaran udara yang akan berakibat pada gangguan kesehatan masyarakat disekitar,”ujarnya.
Kita akan segera memanggil bagian perijinan, kata dia, untuk menjelaskan apakah sudah ada ijin Amdal dan sebagainya dan kalau sudah ada Amdal dari dinas kita perlu evaluasi kembali dan bila perlu dibatalkan ijinnya.
Menurut dia wilayah tersebut adalah wilayah pertanian, daerah basah dan resapan. Bagaimana dengan sumber air bersih bagi masyarakat sekitar.
Selain itu juga wilayah tersebut adalah wilayah lahan pertanian apakah sudah ada ijin alih fungsi sebagai tempat usaha ternak ayam dalam skala besar atau belum.**
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.