Menurut Nae Soi, arti Kawasan itu adalah only place (hanya tempat), sedangkan industri artinya not in place (tidak di tempat), sebab didalamnya ada orang, ada proses, output dan outcome.
“Lahirlah apa yang dinamakan revolusi Industri dan revolusi mental, “terang Nae Soi.
Dirinya melanjutkan bahwa NTT memiliki banyak potensi dan NTT adalah daerah yang berbatasan langsung dengan negara Timor Leste juga Australia, perlu dilakukan kerjasama yang dinamis, lakukan pendekatan-pendekatan budaya misalkan tenun asli daerah.
Tenun NTT banyak diminati daerah luar, juga adanya sarana olahraga yang baik yang diinginkan Nae Soi.
Jika ingin “Go To East” pergilah ke NTT. Selain itu, fasilitasi dari Pemkab Kupang juga turut mendukung PT. KIB dalam beroperasi.
Dirinya memuji Wabup Kupang, Jerry Manafe yang cara kerja dan cara berpikirnya sebagai birokrat entrepreneur.
Bisa menjadi lebih maju daerah Kabupaten Kupang dan NTT.
Mengakhiri sambutannya, Wagub NTT yakini sesuai imannya sebagai seorang Kristiani, peletakan batu pertama yang terjadi pada minggu sengsara menuju Paskah, adalah suatu kemenangan menuju kehidupan lebih baik.
Informasi tambahan, lingkup bisnis dari PT. KIB adalah Bisnis utamanya adalah sewa lahan yaitu pemanfaatan lahan oleh pelaku bisnis dengan pola menyewakan lahan dengan status HGB (Hak Guna Bangunan). Bisnis tambahan antara lain : sewa bangunan/gedung pabrik siap pakai atau gudang, sentra produksi kerajinan dan industri rumah tangga, kantin/restoran, mini market, SPBU, Freight forwarding, sarana olahraga, Bussines centre, pengolahan air limbah, penyediaan air bersih.
Adapula Pelayanan komersial non profit, pelayanan non komersial dan lain-lain. Selain itu PT. KIB membangun link kerjasama dengan PT.Flobamor (Suplier Komoditi Lokal), PT.Jamkrida (jaminan asuransi) dan PT. Bank NTT Permodalan.***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.