Hambatan ini dipengaruhi oleh keterbatasan akses wajib pajak terhadap tempat pembayaran.
Selain itu, penggunaan fasilitas seperti internet banking belum begitu familiar di masyarakat, karena kendala terbatasnya internet.
Fakta menunjukan, bahwa baru terdapat 9 bank NTT di wilayah Kabupaten Kupang, yang semuanya terletak di ibukota kecamatan.
Sebagai konsekuensinya, motivasi wajib pajak dalam penyelesaian kewajibannya cukup menurun.
Untuk itu, sangat perlu ubah pola pikir masyarakat yang masih terbiasa dengan pembayaran tunai langsung ke bank.
Kerjasama Pemkab Kupang dan Bank NTT dalam melakukan pendekatan pembayaran secara non tunai melalui aplikasi tersebut, sebagai solusi untuk meminimalisir persoalan tersebut.
Inovasi ini memampukan pelaku usaha dan masyarakat berpartisipasi langsung bukan saja untuk memenuhi kewajiban perpajakan dan kebutuhan lainnya, tetapi juga untuk menambah penghasilan,”urai Bupati.
Selain itu pula, lebih lanjut dikatakan Bupati, modernisasi perpajakan ini digiatkan oleh Bank Indonesia menggunakan metode kode respon cepat standar Indonesia atau QRIS.
Inovasi ini secara paralel dilaksanakan Pemkab Kupang sebagai suatu pemenuhan amanat regulasi tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Bupati mengimbau para camat bersama Bapenda dan OPD pengelola PAD, melakukan penagihan PBB-P2 serta pajak lainnya dan retribusi untuk percepatan pembangunan.
Selain tingkatkan PAD, akan lebih memudahkan penatausahaan karena terkoneksinya sistem Bank NTT dan aplikasi pajak online di Bapenda, memudahkan OPD pengelola PAD dalam meng-update transaksi harian.
Hal ini diyakini juga akan meminimalisir dan mengurangi piutang.
Sosialisasi ini dilanjutkan dengan diskusi bersama, yang dipandu oleh Staf Ahli Bupati Kupang, Pandapotan Siallagan, yang juga Plt.Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kab.Kupang. ***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.