Kupangberita.com – -Walikota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH., buka apresiasi Turnamen Futsal Kaboax Cup 2022, yang berlangsung di Gedung Olahraga Flobamora Kupang, Sabtu (02/04/2022).
Turut hadir dan mendampingi Walikota Kupang, Anggota DPD RI Dapil NTT, Hilda Manafe-Riwu Kore dan Ketua Asosiasi Futsal Provinsi (AFP) NTT, Jimmy W. B. Sianto.
Menurut Walikota turnamen yang diselenggarakan ini berbeda dan baru pernah terjadi di Kota Kupang, dimana pemain yang kalah tetap mendapatkan hadiah.
Walikota mengatakan channel youtube Kaboax ini sangat cocok dengan suasana NTT dan banyak penggemarnya di NTT.
Apabila kegiatan ini disiarkan secara langsung di channel youtube kaboax, dapat dijadikan tontonan anak muda yang tidak bisa melihat pertandingan secara langsung di GOR.
Walikota meminta Kaboax untuk berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Kupang mempromosikan hasil pembangunan Pemkot yaitu Pantai LLBK dan Kelapa Lima depan Aston Hotel, dengan membuat konten-konten youtube yang menarik perhatian masyarakat, baik di Kota Kupang, seluruh wilayah NTT, hingga daerah diluar NTT. Sehingga mereka mengetahui perubahan-perubahan yang terjadi di Kota Kupang.
“Tujuan pembangunan di Pantai LLBK dan Pantai Kelapa Lima sebagai pengembangan ekonomi di Kota Kupang mengingat situasi pandemi covid 19 ini menyebabkan perekonomian terpuruk,” katanya.
Walikota menambahkan, Kota Kupang meraih Indeks Kota Toleran Award 2021 tingkat nasional dengan menempati peringkat ke IV atau naik satu tingkat dari tahun 2020.
Ini berarti Kota Kupang diakui memiliki tingkat persaudaraan, persahabatan, dan toleransi umat beragama sangat tinggi.
“saya berharap seluruh masyarakat terus menjaga toleransi dan kerukunan ini serta saling menghormati satu sama lain, mengingat saudara-saudara muslim memasuki ibadah bulan ramadhan,” ujar Wali Kota.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.