Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polsek Kupang Timur Bekuk Pelaku Pencurian Fibron Mini di Kelurahan Manutapen

Avatar photo
Foto. Jajaran Personil Polsek Kupang Timur amankan Tersangka YB dan barang bukti
Foto. Jajaran Personil Polsek Kupang Timur amankan Tersangka YB dan barang bukti

Berdasarkan laporan tersebut personil Polsek Kupang Timur langsung bergerak guna mencari informasi dan sekitar pukul 16.00 Wita anggota Polsek Kupang Timur mendapat informasi tentang kediaman YB berada  di Kelurahan Manutapen, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

“Berdasarkan informasi tempat tinggal YB, maka  tim  langsung bergerak ke Manutapen dan melakukan pemantau di sekitar rumah sambil meminta istri YB untuk menghubunginya dan memintanya untuk pulang.

Atas permintaan tersebut sehingga pada pukul 20.30 Wita tim melihat tersangka  YB menuju kediamannya yang berjarak kurang lebih 100 meter tersangka YB langsung diamankan dan di bawa ke tempat yang aman untuk diminta keterannya.

Baca Juga:  2 Kali Hamili Pacarnya, Anggota Polda NTT di Pecat

Berdasarkan keterangan YB dirinya sembunyikan barang bukti Fibro Mini di kelurahan Lasiana.

Sehingga tim langsung bergegas ke lokasi yang informasikan guna mengamankan barang bukti tersebut, guna pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini   tersangka YB  dan barang bukti diamankan di Mapolsek Kupang Timur untuk di proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek Kupang Timur. **


Powered By NusaCloudHost