Namun, hal itu jangan menjadi eforia karena masih ada kelompok yang memiliki resiko terkena Covid 19.
dr. Imran menjelaskan, sambil menunggu status endemi sebagai status nasional, propinsi NTT merupakan salah satu wilayah di Indonesia yang diharap mampu memperbaiki penyebaran informasi hoax dengan mengkomunikasikan informasi tentang vaksinasi Covid.
“Semua pihak telah berupaya dalam pencegahan Covid-19, di Kabupaten Kupang yang berbatasan langsung dengan kota Kupang, datanya masih diverifikasi agar tidak terjadi kerugian data seperti yang terjadi saat ini di kabupaten dan kota kupang,”ujarnya.
Menurut dr. Imran, vaksin sendiri bisa meminimalisir dampak terkena Covid-19, ini terkait dengan rencana program yang bertujuan meningkatkan akses untuk lansia agar mendapatkan vaksinasi.
“Terimakasih sudah menerima kehadiran kami, juga untuk koordinasi Forkopimda dan OPD terkait lainnya, dimana fungsi dinas kesehatan menjadi mudah untuk mencegah dampak terkena Covid 19.
Kami dari Kemenkes Pusat sampai daerah siap mendukung, jalannya pencapaian ini asalkan semua masyarakat bisa di vaksinasi”, tutup dr. Imran.
Lebih lanjut, Pabung Letkol inf. Parada Napitupulu juga menegaskan bahwa Forkopimda akan terus membantu kegiatan ini.
Meskipun mengalami kesulitan dalam kegiatan vaksinasi di masyarakat karena adanya berita hoax yang menyebar sehingga membuat masyarakat takut untuk di vaksin.
Perwira Penghubung kabupaten Kupang ini juga berharap agar situasi pandemi yang diubah menjadi endemi, bisa segera dilaksanakan agar masyarakat yang terkena Covid yang tidak terlalu parah bisa melakukan isolasi mandiri.
Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto S.I.K, M.H, melanjutkan bahwa pelayanan yang dilakukan di Kepolisian harus menunjukkan bukti vaksin.
Menurutnya, jika semua pihak terkait bekerja sama merumuskan pola dan teknik yang membuat masyarakat memiliki mindset yang baik tentang vaksin maka tidak sulit mengajak masyarakat untuk melakukan vaksinasi.
“Semuanya bisa di implementasikan dari desa hingga kecamatan untuk merubah mindset masyarakat,” ujar Kapolres Kupang.**
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.