Okto Tahik juga menegaskan bahwa Bapenda adalah Badan yang mencari uang untuk mendongrat PAD bukan badan urus masalah.
Selesaikan seluruh masalahnya baru serahkan kepada kami untuk kami manfaatkan secara utuh tanpa ada masalah lagi,” tegas Tahik.
Ia menambahkan, sebagai penyelengara negara harusnya tidak bersentuan dengan uang. Sehingga pembelian Mineral Bukan Logam dan Batuan ( MBLB) melalui karcis nantinya yang bersangkutan tinggal top up saja di portal tersebut.
Sementara itu Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kupang Joni Nomseo saat di konfirmasi mengatakan sebenarnya Bapenda dapat gunakan portal galian C tersebut, tanpa harus melalui penyerahan lagi.
“Ko kita bagun jalan, jembatan dan infrastruktur lain selama ini tidak ada penyerahan tapi dimanfaatkan oleh masyarakat.
Jadi Bapenda tinggal turun dan gunakan portal galian C tersebut,” ujar Joni Nomseo.**
( Makson Saubaki)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.