Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polres Kupang Tetapkan 4 Tersangka Penambang Pasir Laut Ilegal di Fatuleu Barat

Avatar photo
Foto. Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung SH, SIK, M.Si dalam jumpa pers penetapan 4 tersangka penambang pasir laut ilegal.
Foto. Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung SH, SIK, M.Si dalam jumpa pers penetapan 4 tersangka penambang pasir laut ilegal.

Kupangberita.com — Akibat melakukan penambangan pasir laut secara ilegal Polres Kupang tetapkan 4 orang sebagai tersangka. Ke empat orang tersebut adalah warga Desa Poto, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang.

Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung SH, SIK, M.Si dalam jumpa persnya, Senin (31/01) siang tadi Polres Kupang mengatakan, empat orang tersangka itu berinisial YN, MT, SB dan RAB.

“Atas perbuatan keempat tersangka melanggar ketentuan Undang – undang Nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau – pulau kecil Jo Undang – undang Nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara ( Minerva).

Baca Juga:  Simak, 3 Komponen Pendapatan Guru yang Siap Dicairkan Mulai Akhir April 2024

Saat ini ke empat orang tersangka di tahanan di sel Polres Kupang, berkas perkara sudah P21 dan telah dilakukan penyerahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang,” ujar AKBP Aldinan.

Lanjut Kapolres keempat tersangka ini telah melakukan penambangan pasir laut secara ilegal selama dua tahun di pantai Faut Kolo, Desa Poto, Kecamatan Fatuleu Barat tanpa memiliki ijin resmi.

“Atas adanya laporan dari masyarakat, personilnya turun ke lokasi mengumpulkan bahan dan keterangan. Melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan tersangka.

Baca Juga:  Sidak di 3 Puskesmas, Penjabat Bupati Kupang Minta Nakes Berikan Pelayanan yang Terbaik

Kegiatan tambang pasir ilegal di pesisir pantai secara masif dikuatirkan akan terjadi abrasi, rawan terjadi longsor dan merusak ekosistem di sepanjang bibir pantai Faut Kolo,” terang Polres Kupang.


Powered By NusaCloudHost