Kupangberita.com — Akibat melakukan penambangan pasir laut secara ilegal Polres Kupang tetapkan 4 orang sebagai tersangka. Ke empat orang tersebut adalah warga Desa Poto, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang.
Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung SH, SIK, M.Si dalam jumpa persnya, Senin (31/01) siang tadi Polres Kupang mengatakan, empat orang tersangka itu berinisial YN, MT, SB dan RAB.
“Atas perbuatan keempat tersangka melanggar ketentuan Undang – undang Nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau – pulau kecil Jo Undang – undang Nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara ( Minerva).
Saat ini ke empat orang tersangka di tahanan di sel Polres Kupang, berkas perkara sudah P21 dan telah dilakukan penyerahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang,” ujar AKBP Aldinan.
Lanjut Kapolres keempat tersangka ini telah melakukan penambangan pasir laut secara ilegal selama dua tahun di pantai Faut Kolo, Desa Poto, Kecamatan Fatuleu Barat tanpa memiliki ijin resmi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.