Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polres Kupang Tetapkan 4 Tersangka Penambang Pasir Laut Ilegal di Fatuleu Barat

Avatar photo
Foto. Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung SH, SIK, M.Si dalam jumpa pers penetapan 4 tersangka penambang pasir laut ilegal.
Foto. Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung SH, SIK, M.Si dalam jumpa pers penetapan 4 tersangka penambang pasir laut ilegal.

Kupangberita.com — Akibat melakukan penambangan pasir laut secara ilegal Polres Kupang tetapkan 4 orang sebagai tersangka. Ke empat orang tersebut adalah warga Desa Poto, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang.

Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung SH, SIK, M.Si dalam jumpa persnya, Senin (31/01) siang tadi Polres Kupang mengatakan, empat orang tersangka itu berinisial YN, MT, SB dan RAB.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

“Atas perbuatan keempat tersangka melanggar ketentuan Undang – undang Nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau – pulau kecil Jo Undang – undang Nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara ( Minerva).

Baca Juga:  Momen Haru Hardiknas 2025, Bupati Kupang Undang Guru SD yang Mengubah Hidupnya

Saat ini ke empat orang tersangka di tahanan di sel Polres Kupang, berkas perkara sudah P21 dan telah dilakukan penyerahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang,” ujar AKBP Aldinan.

Lanjut Kapolres keempat tersangka ini telah melakukan penambangan pasir laut secara ilegal selama dua tahun di pantai Faut Kolo, Desa Poto, Kecamatan Fatuleu Barat tanpa memiliki ijin resmi.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost