Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polres Kupang Tangkap,  1 Orang Pelaku Perdagangan Orang Asal Malaka

Avatar photo
Foto. Polres Kupang Tetapkan Tersangka Tindak Pidana Orang Asal Malaka.
Foto. Polres Kupang Tetapkan Tersangka Tindak Pidana Orang Asal Malaka.

Kupangberita.com — Polres Kupang menangkap dan menetapkan satu orang berinisial MM, warga asal Kabupaten Mala sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (human trafficking).

Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung SH, SIK, M.Si Senin ( 31/01) yang didampingi oleh KBO Reskrim IPTU Nuriyanu T. Ballu, S.H.,M.H, Kanit Tipidter IPDA Ilham Gesta Rahman, S.Tr.K, dan Kanit Pidum IPDA Rizaldi Haris, S.Tr.K dalam jumpa persnya mengatakan, pelaku MM dalam melakukan aksi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), merekrut sebanyak 25 orang dibawah umur untuk di pekerjakan di wilayah papua.

Berdasarkan laporan yang didapat dari masyarakat bahwa ada maraknya pengiriman tenaga kerja ilegal dari wilayah NTT, khususnya dari wilayah kupang dan malaka. Hal ini membuat kerugian bagi para keluarga tersebut.

“Tersangka MM merekrut dan menampung ke 25 tenaga kerja asal malaka ini di wilayah Desa Oebelo, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang di dapat dari orang – orang ini ada anak dibawah umur,” ujar Kapolres Kupang.

“Dalam pemeriksaan lebih lanjut terhadap ke 25 orang tesebut ada perempuan dan anak – anak kecil, kita berikan pemahaman, edukasi, konseling memfasilitasi mereka makan minum selanjutnya kita pulangkan mereka ke daerah asal.

Baca Juga:  Penjabat Gubernur NTT, Ayodhia G. L. Kalake, Resmi Lantik PJ. Bupati Kupang dan Ende

Tersangka MM dalam merekrut tenaga kerja, dilakukan hanya berdasarkan kesepakatan verbal tanpa dokumen perjanjian kerja, tanpa sepengetahuan pemerintah desa dan dinas tenaga kerja,”ujar AKBP Aldinan.

Barang Bukti yang berhasil diamankan adalah KTP pelaku, KTP para Naker ilegal dan 25 buah tiket kapal laut.


Powered By NusaCloudHost