Kupangberita.com —– DPP PDI Perjuangan berduka atas Wafatnya Frans Lebu Raya, Sosok Pejuang Partai. Melalui Sekjend DPP PDI Perjuangan Hasto Kristyanto menyampaikan beberapa pokok penting mengenang Kesetiaan Pak Frans Lebu Raya pada Bung Karno, Ibu Megawati, dan PDI Perjuangan Diteladani oleh Seluruh Kader Partai :
Pertama PDI Perjuangan mengucapkan bela sungkawa dan duka cita mendalam atas wafatnya senior Partai dan sekaligus pejuang Partai, Bapak Frans Lebu Raya, Mantan Gubernur NTT dan Ketua DPD PDI Perjuangan NTT.
“Begitu mendapat kabar itu, saya langsung melaporkan kepada Ibu Megawati Soekarnoputri. Beliau menyampaikan duka cita yang mendalam, mendoakan semoga Pak Frans Lebu Raya dilancarkan jalannya dan mendapat tempat terbaik di Surga,” ujar Hasto.
Kedua Ibu Megawati Soekarnoputri selanjutnya memberikan arahan agar seluruh anggota dan kader Partai dapat memberikan penghormatan terbaik kepada Alm Pak Frans Lebu Raya.
“Dalam rekam jejak sejarah Partai, Pak Frans sosok yang teguh pada prinsip, pejuang Partai dan dimasa sulit ketika mendapat tekanan pemerintahan otoriter Orde Baru, Pak Frans sangat loyal pada Bung Karno, Ibu Megawati, dan PDI Perjuangan.
Seluruh anggota dan kader Partai meneladani perjuangan Beliau dengan memberi penghormatan terakhir sesuai protokol Partai,” terang hasto.
Ketiga Dalam catatan saya pribadi, sejak Kongres PDI Perjuangan tahun 2005, 2010, dan 2015, Pak Frans selalu dipercaya oleh utusan Kongres sebagai Pimpinan Sidang Sementara Kongres.
“Pak Frans juga yang dihadapan peserta Kongres memimpin upacara pengucapan Janji Jabatan Ketua Umum terpilih secara aklamasi, Ibu Megawati Soekarnoputri,”ujar Hasto.
Keempat Semoga keluarga yang ditinggal mendapat ketabahan dan Partai terus mengenang perjuangan Pak Frans Lebu Raya. “Selamat jalan Pak Frans, doa kami doa kami menyertaimu,” tutup Sekjend dalam rilisnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.