Menurut Marianus, kasus penganiayaan terhadap kader GMNI Kefamenanu tersebut sudah menjadi perhatian bersama kader GMNI seluruh Indonesia.
Sehingga apabila Kapolres TTU lambat dalam menangani kasus ini, DPD GMNI NTT akan menempuh jalur lain secara konstitusional.
“DPD GMNI NTT mendesak Kapolres TTU agar secepat mungkin segera mengungkap para pelaku yang terlibat dalam aksi penganiayaan tersebut.
Hal ini sejalan dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada jajaran Kapolda dan Kapolres agar oknum premanisme segera bersihkan, tangkap dan tuntaskan”, tegasnya.
(Makson Saubaki)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.