Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kepala Satgas OJK : Utang Pinjaman Online Ilegal Tak Perlu Dibayar

Avatar photo
Thumbnail INFO TERKINI Pinjol alt e1634880993409

Tongam pun mendukung pernyataan Mahfud agar masyarakat tak membayar jeratan utang pinjol ilegal. Menurutnya, secara tinjauan hukum perdata, utang pinjol tak memenuhi syarat sahnya perjanjian.

“Mereka itu ilegal. Oleh karena itu, secara perdata, tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian. Juga mereka melakukan tindak pidana pemerasan,” ujar Tongam.

Tongam menggaris bawahi cara penagihan pinjol ilegal yang sering meneror korban. Ia meminta masyarakat lebih baik melapor polisi daripada membayar utang jika ditagih pinjol ilegal dengan ancaman.

Baca Juga:  Mengaku Sebagai Anggota Paminal Mabes Polri, Polisi Gadung di Kupang Berhasil Diciduk

(Makson Saubaki)

 


Powered By NusaCloudHost