Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kepala Satgas OJK : Utang Pinjaman Online Ilegal Tak Perlu Dibayar

Avatar photo
Thumbnail INFO TERKINI Pinjol alt e1634880993409

Kuangberita.com – Kepala Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing mengatakan, jeratan utang pinjaman online (pinjol) ilegal tak perlu dibayar.

Tongam mengamini pendapat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud M.D. Sebelumnya, Mahfud menegaskan bahwa utang pinjaman online ilegal tak perlu dibayar.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

“Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban pinjol ilegal, jangan membayar. Kalau ada yang tidak membayar, lalu mereka tidak terima, laporkan ke kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan,” kata Mahfud seperti yang dirilis dari Kompas TV. Rabu (20/10//21) petang.

Baca Juga:  Sidang Pisang Cavendish Memanas: Bukti Chat dan Rekaman Suara Seret Nama Kadis Pertanian Kabupaten Kupang

Seruan Mahfud seiring dengan penggerebekan gencar kepolisian terhadap kantor pinjol ilegal.

Pada Senin (18/10/21), polisi kembali menggerebek kantor pinjol ilegal, kali ini di Kotabaru, Kalimantan Selatan. Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan bahwa salah satu karyawan berstatus warga negara asing (WNA).

Tongam pun mendukung pernyataan Mahfud agar masyarakat tak membayar jeratan utang pinjol ilegal. Menurutnya, secara tinjauan hukum perdata, utang pinjol tak memenuhi syarat sahnya perjanjian.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost